BPN Kota Bogor Bayarkan Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol BORR

BOGOR (KM) – Pembayaran ganti rugi lahan untuk pengadaan tanah jalan tol Bogor Ring Road (BORR) Seksi IIB Kedung Badak-Yasmin di wilayah Kecamatan Tanah Sareal berlangsung tadi siang di kantor BPN Kota Bogor, Kamis (08/06/2017).
Acara yang dipimpin langsung Kepala Kantor BPN Kota Bogor Eri Juliani Pasoreh, dihadiri Wakapolresta Bogor Kota, Perwakilan Pemda Kota Bogor oleh Kabag Pemerintahan, Perwakilan Kejaksaan Kota Bogor oleh Kasi Intel Kejaksaan Kota Bogor, Kapolsek Tanah Sareal, Camat Tanah Sareal, Kasat Intelkam, Kanit Intelkam, para Bhabinkamtibmas dan Babinsa, Lurah Kedung Badak, Lurah Kedung Jaya dan Lurah Cibadak, serta tamu undangan lainnya.
“Pembayaran ganti rugi ini dilakukan terhadap 12 bidang tanah milik PT, sebanyak 3 bidang dan 1 bidang milik per orangan, dengan total yang dibayarkan sebesar Rp. 16,7 Milyar,” kata Kepala Kantor BPN Kota Bogor, Eri Juliani Pasoreh.
Di tempat terpisah, Wakapolres Bogor Kota AKBP Rantau Isnur Eka mengungkapkan, acara ini dilakukan guna menghindari praktek percaloan dalam pembayaran ganti rugi lahan untuk pengadaan tanah pembangunan jalan tol BORR Seksi IIB di Jalur Kedung Badak-Yasmin wilayah Tanah Sareal.
“Sehingga nantinya, proses pembangunan jalan tol BORR bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan rencana,” tandasnya.
Reporter: Kamil
Editor: HJA
Leave a comment