Aktivis Lingkungan Hidup Kecam Restoran Milik Legislator yang Berdiri di Lahan Milik Negara

Bangunan Restoran Umi Tambakan di Jl. Raya Sukabumi, Desa Wates Jaya, Cigombong (dok. KM)
Bangunan Restoran Umi Tambakan di Jl. Raya Sukabumi, Desa Wates Jaya, Cigombong (dok. KM)

BOGOR (KM) -  Pembangunan Restoran Umi Tambakan di Jalan Raya Sukabumi, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, berbuntut panjang. Pasca dilakukan penyegelan oleh Satpol PP beberapa waktu lalu lantaran belum mengantongi perizinan, kini para aktivis lingkungan berencana melaporkan pemilik bangunan yakni Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi, karena lokasi bangunan di tepian Danau Lido itu diduga berada di atas lahan Negara.

“Bantaran sungai atau danau itu lahan milik Negara, jadi siapapun yang mendirikan bangunan patut diduga melanggar hukum dan kami akan laporkan persoalan ini ke Kementerian PUPR,” ungkap Aktivis Lingkungan Hidup Bogor, Adi Prabowo, Kamis 8/6.

Ia juga mengatakan, perlindungan sempadan sungai dan danau dari bangunan sudah ada sejak Indonesia belum merdeka. Saat itu, kata dia lagi, masyarakat mengenal istilah tanah pengairan atau bantaran terlarang untuk bangunan fisik. Lalu ketika Negeri ini sudah merdeka, terbitlah Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 1991 tentang sungai yang mengatur perlindungan terhadap bantaran.

“UU Nomor 11 tahun 1974 digantikan dengan UU Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dan PP Nomor 25 tahun 1991 digantikan PP Nomor 38 tahun 2011 tentang Sungai. Aturan lama dan baru menegaskan, 10-20 meter dari bibir sungai atau danau dilarang untuk mendirikan bangunan karena termasuk lahan milik Negara,” imbuhnya.

Adi juga menyoroti fenomena yang terjadi saat ini, yakni lemahnya pengawasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor karena meskipun aturan berupa UU dan PP telah diterbitkan, tapi penyerobotan bantaran terus terjadi bahkan dimiliki secara pribadi. Meski begitu, ia mengapresiasi langkah Satpol PP yang sudah menyegel sejumlah bangunan Restoran Umi Tambakan.

“Harusnya jangan hanya disegel tapi langsung dibongkar, karena tidak mungkin bisa keluar perizinan (IMB,red) diatas lahan milik Negara,” pintanya.

Kasie Trantib Kecamatan Cigombong, Somantri mengatakan, bangunan Restoran Umi Tambakan jelas melanggar sehingga dilakukan penyegelan. Dia pun membenarkan jika pemilik bangunan tak berizin itu adalah Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi.

“Tidak berizin makanya disegel, kalau pemiliknya pa Agus Ketua DPRD. Katanya ijin dalam proses, tapi bangunan sudah berdiri,” jelasnya.

Pantauan di lokasi, proses pengerjaan bangunan-bangunan tak berizin tersebut sudah mencapai 99 persen dan nampak beberapa pekerja sedang melakukan aktivitas pengerjaan bangunan yang berada persis di bibir Danau Lido.

“Saya hanya pelaksana di lapangan, jadi tidak tau soal perizinan tapi katanya sudah diproses sejak lama dan belum keluar perizinan itu. Bangunan ini hampir selesai, jadi tidak ada kendala dengan aksi penyegelan Satpol PP,” singkat salah seorang pekerja yang namanya enggan disebutkan.

Reporter: EF
Editor: HJA

Komentar Facebook

1 Trackback / Pingback

  1. Pol PP Bogor Diminta Bongkar Restoran Umi Tambakan – KUPAS MERDEKA

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.