Warung Rokok Jual Bebas Obat-obatan Ilegal Kepada Remaja, Klaim Sudah Kerjasama dengan Aparat

BOGOR (KM) – Penggunaan psikotropika jenis Hexymer, Alpazolam, Megadon menjadi trend dalam kasus penyalahgunaan narkoba dikalangan remaja di kabupaten Bogor.
Berdasarkan hasil investigasi tim kupasmerdeka.com, Selasa (16/05/2017), obat-obatan yang termasuk jenis obat golongan IV tersebut dapat dengan mudah ditemui di beberapa toko yang berkedok toko obat, toko kosmetik bahkan ada juga yang berkedok warung rokok.
Pantauan tim kupasmerdeka.com, salah satu warung rokok yang disinyalir menjual obat-obatan golongan IV berada persis di samping SMK Pertiwi, Desa Dukuh, Kecamatan Cibungbulang.
Terpantau di warung rokok tersebut, dalam satu hari puluhan anak dibawah umur terlihat silih berganti mendatangi.
Awalnya, tim kupasmerdeka.com sedikit kesulitan saat mencoba mewawancarai remaja belia yang diantaranya wanita, dan karena mereka merasa ketakutan, mereka pun langsung melarikan diri dengan memacu sepeda motornya.
Setelah menunggu beberapa lama, akhirnya tim kupasmerdeka.com berhasil mewawancarai salah satu anak dibawah umur yang kedapatan membeli obat.
Pada saat dikonfirmasi, dirinya mengaku sudah biasa membeli obat di warung tersebut.
“Hampir setiap hari saya beli obat hexymer di warung itu, karena sudah langganan. Satu paket hexymer isinya 15 butir, harganya 20 ribu,†ungkap remaja laki-laki yang mengaku masih bersekolah di SMK Pertiwi tersebut, sambil menunjukkan obat yang baru saja dibelinya.
Saat kupasmerdeka.com mengkonfirmasi ke warung tersebut, meski sempat menyangkal menjual bebas obat tersebut kepada anak dibawah umur, namun setelah setelah ditunjukkan bukti, pemilik warung yang enggan menyebutkan namanya akhirnya mengaku.
“Ya, memang kami menjual obat alprazolam, hexymer, trihexypenidil dan megadon,†tuturnya.

Obat terlarang yang dijual bebas oleh warung rokok di daerah Cibungbulang, Kabupaten Bogor (dok. KM)
“Tapi yang menjual obat-obatan seperti itu bukan saya doang tapi yang lain juga menjual. Kami berani menjual karena sudah kerja sama dengan aparat kepolisian, wartawan dan Muspika Kecamatan,” ungkapnya.
Sementara itu, Heru, salah satu warga setempat kepada kupasmerdeka.com menyayangkan jika ada oknum dari pihak kepolisian, pemerintah kecamatan dan wartawan yang bermain di dalam obat-obatan terlarang tersebut.
“Ini sudah bertentangan dengan Tindak Pidana, peredaran obat keras ilegal dapat dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.” jelasnya.
Lanjutnya, apa yang dilakukan oleh pengusaha warung dan toko obat yang menjual dengan bebas obat golongan IV tesebut sudah tidak dapat ditolerir.
“Ini sudah merusak generasi bangsa, dalam hal ini aparat penegak hukum harus segera mengambil tindakan tegas, karena mental generasi penerus bangsa sudah dirusak mentalnya. Apalagi pelanggaran hukum yang dilakukan penjual sudah sangat jelas. Jangan sampai publik beropini adanya pembiaran,†tegasnya.
Reporter : A/I
Editor : KN/HJA
Leave a comment