Ustadz Bachtiar Nasir Minta Massa “Aksi 55” Legowo Terima Putusan Hakim

Bachtiar Nasir saat orasi didepan massa
Bachtiar Nasir saat orasi didepan massa "Aksi 55" (dok. KM)

JAKARTA (KM) – Akhirnya massa dari ormas-ormas Islam yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI memenuhi janjinya untuk turun dalam “Aksi Simpatik 55” kemarin, Jumat 5/5, di Masjid Istiqlal, Jakarta. Aksi tersebut dilakukan menjelang putusan sidang penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) pada tanggal 9 Mei 2017 mendatang.

Ustad Bachtiar Nasir atau yang biasa disapa UBN dalam orasinya mengatakan, “Sudah seharusnya kita menerima apapun keputusan peradilan, jika nanti hasil persidangan tidak sesuai aspirasi peserta 55, maka peradilan Allah  SWT sejatinya paling adil.”

Melihat antusiasme massa, ketua GNPF MUI ini mengajak peserta aksi untuk siap lapang dada apapun hasilnya. “Siapapun harus siap menerima keputusan Allah kelak jika persidangan tidak memenuhi keadilan,” ujarnya.

Adapun sidang penistaan agama dengan terdakwa BTP telah memasuki babak akhir. Beberapa waktu yang lalu pihak JPU telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa menggunakan dasar pasal 156 KUHP dengan tuntutan kurungan 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Pledoi pembelaan pun telah dibacakan langsung oleh terdakwa sendiri dan juga oleh tim penasehat hukumnya. Karena tidak ada proses replik dan duplik, maka sidang pamungkas adalah langsung menanti vonis dari majelis hakim terhadap terdakwa BTP yang rencananya akan dibacakan pada tanggal 9 Mei 2017 mendatang.

Kini, semua perhatian tertuju pada majelis hakim. Apakah majelis hakim yang mulia akan menjatuhkan vonis bersalah serta menjatuhkan hukuman maksimal kepada sang terdakwa BTP, atau menjatuhkan vonis sesuai tuntutan JPU, bahkan tidak menutup kemungkinan majelis hakim mengabulkan pembelaan dari tim kuasa hukum BTP dengan menyatakan terdakwa BTP dianggap tidak bersalah dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

“Ada baiknya semua pihak dapat menahan diri sembari menantikan vonis dari majelis hakim yang mulia,” kata Bachtiar Nasir.

Reporter: Gie, Ajat
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*