Tetapkan Firza Sebagai Tersangka, Polda Metro Masih Kesulitan Cari Penyebar Konten Porno “Baladacintarizieq”
JAKARTA (KM) – Usai penyelidikan selama berbulan-bulan, akhirnya Polda Metro Jaya menetapkan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus pornografi chat sex yang diduga melibatkan pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Firza ditetapkan sebagai tersangka kemarin malam, Selasa 16/5 sekitar pukul 22.00 WIB. Sebelumnya, pihak kepolisian belum bisa menahan Firza,berhubung surat perintah penangkapan terhadap Firza baru diterbitkan penyidik satu jam setelah penetapan tersangka.
Penyidik mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status penahanan Firza terhitung mulai setelah penerbitan surat penangkapan terhadap Firza.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, “untuk penentuan status penahanan, tadi malam Firza ditangkap pada jam 23.00 WIB, karena telah terhitung 1×24 jam, yakni ya jam 23.00 WIB,” ujar Argo pada Rabu 17/5.
“Penetapan tersangka terhadap Firza ini berdasarkan dua alat bukti yang dianggap cukup,” tandas Argo.
Dua alat bukti tersebut berupa dua buah ponsel (HP) dan keterangan ahli. “Diketahui ada transmisi antara dua buah HP, antara HP satu dan yang lainnya,menurut keterangan ahlinya,” ujar Argo.
Adapun dua HP yang ditahan itu diketahui masing-masing milik Firza dan Habib Rizieq.
“Transmisi antara kedua HP tersebut bisa berupa suara, gambar atau tulisan,” cetus Argo.
“Untuk chat dan foto pornografi dia (Firza) masih menyangkal. Kalau kepemilikan HP dia tidak mengelak,” ucap Argo.
Polisi menetapkan Firza sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan yang berjalan sekitar 3,5 bulan, sementara polisi masih kesulitan mencari penyebar konten pornografi yang sangat viral tersebut.
Firza Husein dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Firza terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Diketahui sampai saat ini Rizieq belum juga memenuhi panggilan kepolisian. Menurut keterangan terakhir dari pengacaranya, Rizieq tengah berada di Jeddah, Arab Saudi, dan masih enggan kembali ke Indonesia.
Reporter: Indra Falmigo
Editor: HJA
Leave a comment