Rizal Ramli Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus SKL BLBI

Mantan Menko Maritim Rizal Ramli (dok. Maritim.go.id)
Mantan Menko Maritim Rizal Ramli (dok. Maritim.go.id)

JAKARTA (KM) – Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rizal dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Syamsul Nursalim oleh kepala BPPN Syafrudin Arsyad Tumenggung (SAT).

Rizal menjelaskan, kedatangannya di gedung KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Sebelumnya, nama Rizal tidak ada dalam jadwal pemeriksaan yang diterbitkan KPK hari ini.

SJuru bicara KPK Febri Diansyah juga mengkormasi tujuan kedatangan Rizal. “Yang bersangkutan diperiksa masih sebagai saksi,” ujar Febri, pada Selasa 2/5/17.

Sementara itu, Rizal mengaku dirinya sempat diperiksa KPK tiga tahun lalu sebagai saksi ahli bersama mantan Menko Ekonomi Kwik Kian Gie.

Kedatangan Rizal ke KPK kali ini merupakan penjadwalan ulang. Sebelumnya, Rizal dijadwalkan KPK hadir pada Senin 17/3/17, namun Rizal tidak hadir dalam jadwal KPK tersebut.

“Mungkin penyidik KPK ingin mendalami proses dan mekanisme lahirnya kebijakan pemberian SKL BLBI tersebut,” ujar Rizal di gedung KPK pada sore tadi.

Adapun KPK sudah menetapkan Syafrudin Arsyad Tumenggung (SAT) sebagai tersangka dalam kasus ini. Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ini diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 3,7 triliun terkait penerbitan SKL BLBI terhadap BDNI milik Syamsul Nursalim.

SAT dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ada hal yang salah dalam kebijakan dan pelaksanaan terkait Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) terhadap 48 Bank, saat krisis moneter terjadi,” ujar Rizal.

Saat ditanya apakah ada indikasi keterlibatan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri dalam penerbitan Inpres No 8 tahun 2002 yang mendasari dikeluarkannya SKL itu bagi para obligor yang mengembalikan dana pinjaman BLBI, Rizal tidak mau menjelaskan. “Ini masih penyelidikan, tanya sama KPK saja,” tutupnya.

Reporter: Indra Falmigo
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.