15 Ribu Aparat Gabungan Siap Amankan Aksi “55”

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rd. Prabowo Argo Yuwono memberikan keterangan pers tentang penangkapan Sekjen FUI Muhammad Al Khathath dan sejumlah aktivis lainnya dalam dugaan makar, Jakarta 31/3 (dok. Ahad.co.id)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rd. Prabowo Argo Yuwono memberikan keterangan pers tentang penangkapan Sekjen FUI Muhammad Al Khathath dan sejumlah aktivis lainnya dalam dugaan makar, Jakarta 31/3 (dok. Ahad.co.id)

JAKARTA (KM) – Jelang aksi 5 Mei yang akan digelar oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI hari ini yang diperkirakan akan diikuti ribuan massa yang akan berdemo di Gedung Mahkamah Agung (MA), pihak Polda Metro Jaya sudah mempersiapkan pengamanannya, dan mengkonfirmasi bahwa mereka sudah menerima surat pemberitahuan aksi 5 Mei tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, yang juga meminta agar aksi massa itu jangan turun ke jalan ke Gedung M, dan berharap kegiatan demo tersebut cukup di Masjid Istiqlal saja sebagai titik kumpul,” ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya kemarin, Kamis 4/5/17.

Sementara itu, Polda Metro Jaya sudah menyiapkan 15 ribu personel gabungan Polri, TNI, dan Pemprov DKI, untuk mengawal jalannya aksi 5 Mei.

Lebih lanjut kata Argo,untuk masa yang sebanyak itu, jika bergerak dari Mesjid Istiqlal ke Gedung MA, akan berdampak pada aktivitas masyarakat sekitar karena polisi akan mengalihkan atau menutup beberapa ruas jalan akibat dipenuhi ribuan massa.

Menurut Argo, sebaiknya massa “tidak usah” turun ke jalan, dan pihaknya akan menyiapkan beberapa solusi, agar massa tetap bisa menyampaikan aspirasinya tanpa mengganggu ketertiban umum. “Dan kami siap memberikan fasilitas kepada perwakilan aksi yang hendak menemui pimpinan Mahkamah Agung,” tambahnya.

“Pihak kepolisian akan menyiapkan kendaraan untuk diantar ke gedung MA dan bisa saling komunikasi antara pengirim pesan dan penerima pesan ini bisa kita pertemukan,” sambung Argo.

Diketahui, aksi 5 Mei yang akan dilakukan GNPF MUI ini bertujuan untuk mengawal proses peradilan perkara dugaan penodaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan menuntut agar majelis hakim pengadilan Negri Jakarta utara menjatuhkan hukuman setimpal atas Ahok.

Sebelumnya, Ahok dituntut oleh JPU hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Ahok di tuntut dengan pasal 156 KUHP.

Pada hari Selasa tanggal 9 Mei mendatang akan digelar sidang pembacaan vonis Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian Jakarta  Selatan.

Reporter: Indra Falmigo
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.