Razia Gabungan di Kecamatan Tamansari Bidik Penjualan Miras, Hotel tak Berizin

Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor mengamankan botol-botol miras yang dijual secara ilegal di Kecamatan Tamansari, Kamis 4/5 (dok. KM)
Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor mengamankan botol-botol miras yang dijual secara ilegal di Kecamatan Tamansari, Kamis 4/5 (dok. KM)

BOGOR (KM) – Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Polres, Camat, Polsek, Polhut, Dinas Parwisata, PU dan instasi-instansi terkait linnya mengadakan sidak/razia prajawibawa/penertiban bangunan dan minuman keras yang diadakan di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, kemarin 4/5.

Dalam rangka kegiatan prajawibawa/penertiban izin tersebut, banyak penemuan di lapangan berupa penjualan minuman keras dan hotel-hotel yang tidak memiliki izin.

Minuman keras pun langsung diamankan Polsek setempat, sedangkan hotel-hotel yang tidak memiliki izin langsung ditindak penyegelan untuk tidak ada kegiatan sementara, agar cepat di urus izinnya.

Setelah ditemui KupasMerdeka.com, Camat Tamansari Ahmad Sopian menjelaskan bahwa kegiatan tersebut diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor bersama instansi-instansi terkait. “Adapun penemuan di lapangan langsung ditindak. Untuk penemuan minuman langsung diamankan, sedangkan untuk bangunan-bangunan hotel atau penginapan yang tidak memiliki izin langsung disegel sementara, agar dilengkapi secepatnya. Kegiatan pun akan berlanjut dan akan dijadwalkan dan diperiksa kembali. Tujuannya agar perusahan-perusahaan dapat mengikuti aturan pemerintah,” ungkapnya.

Reporter: Ayub, Oman
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.