Sidang Paripurna Hak Angket Ketok Palu Meski 3 Fraksi Walk Out

JAKARTA (KM) – Sidang paripurna pengesahan hak angket atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPR diwarnai interupsi dari beberapa anggota sidang, dan tiga fraksi di DPR yakni Gerindra, PKB, dan Demokrat melakukan aksi walk out, atau meninggalkan ruang rapat Paripurna ketika seluruh anggota DPR tengah membahas persetujuan usulan hak angket KPK.
Meskipun ada beberapa anggota fraksi di DPR menolak hak angket, namun fraksi PDI Perjuangan menyetujuinya. Rapat yang dipimpin oleh wakil ketua DPR-RI Fahri Hamzah langsung mengetok palu memutuskan persetujuan pengguliran hak angket atas KPK.
Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Eddy Kusuma Wijaya, menjelaskan bahwa dalam rapat paripurna tadi ada dua anggota fraksi mendukung materi tapi menolak ikut serta dalam mendukung hak angket untuk KPK. “Setahu saya dari partai Gerindra, namun sudah diketok palu, bahwa hak angket itu sudah disetujui anggota DPR,” ujar Eddy di ruang kerjanya kemarin 28/4.
“Berhubung kita mau reses, mungkin nanti setelah reses kita akan panggil pihak-pihak yang terkait dalam hal penanganan perkara yang terjadi belakangan ini,” sambungnya.
Eddy menegaskan kembali bahwa hak angket ini “bukan untuk melemahkan KPK, atau mengintimidasi penyidik, dan bukan untuk mengurangi tugas-tugas KPK dalam pengusutan kasus-kasus korupsi, tapi membuat terang persoalan, karena penyidik KPK mengatakan ada enam orang anggota Komisi III DPR RI… yang melakukan penekanan terhadap Miryam di dalam proses penyidikan maupun di sidang pengadilan, padahal menurut mereka, sama sekali tidak melakukan hal itu, jadi mereka minta kejujuran dari pihak KPK dalam proses penyidikan, kenapa sampai menyebutkan anggota Komisi III melakukan penekanan terhadap Miriyam,” ujar Eddy.
“Tapi sampai saat ini, Miriyam ini sudah menghilang, makanya kita minta kalau bisa Miriyam ini dihadapkan ke kita Komisi III untuk kita klarifikasi, apa betul anggota DPR yang menekan Miriyam, kalau memang benar ada proses lebih lanjut, kalau tidak benar, tuduhan itu berarti KPK yang nggak benar, dan mungkin anggota DPR yang merasa dituduh itu akan mengambil langkah-langkah hukum,” sambung Eddy.
Reporter: Indra Falmigo
Editor: HJA
Leave a comment