Polda Metro Tegaskan Kantongi Bukti Upaya Makar Sekjen FUI

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rd. Prabowo Argo Yuwono memberikan keterangan pers tentang penangkapan Sekjen FUI Muhammad Al Khathath dan sejumlah aktivis lainnya dalam dugaan makar, Jakarta 31/3 (dok. Ahad.co.id)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rd. Prabowo Argo Yuwono memberikan keterangan pers tentang penangkapan Sekjen FUI Muhammad Al Khathath dan sejumlah aktivis lainnya dalam dugaan makar, Jakarta 31/3 (dok. Ahad.co.id)

JAKARTA (KM) – “Aksi 313” yang dikomandoi ormas Front Umat Islam (FUI) dan sejumlah ormas Islam lainnya digelar dengan melakukan long march dari Masjid Istiqlal menuju Istana Presiden kemarin 31/3. Ribuan pendemo itu menuntut pemberhentian Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terkait kasus penistaan agama yang kini dalam proses persidangan.

Adapun pihak kepolisian telah menahan Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath pada Jumat dini hari bersamaan dengan empat aktivis lainnya dengan tuduhan makar. Mereka dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Terkait kronologi penangkapan Sekjen FUI beserta yang lainnya, berlangsung tadi pagi pada jam yang berbeda,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rd Prabowo Argo Yuwono. “Ada jam 01.00 WIB, jam 02.30 WIB,” Argo menambahkan.

“Ada sejumlah lokasi penangkapan, namun belum bisa disebutkan keseluruhan lokasi tersebut, karena masih dalam proses penyelidikan. Ada beberapa lokasi, yang terakhir di Hotel Kempinski,” tandas Argo, di Monas, Jakarta Pusat, Jumat 31/3.

Argo menambahkan, saat ini kelimanya tengah dalam pemeriksaan di Mako Brimob Kelapa dua Depok.

“Tentunya kepolisian memiliki alat bukti atas dugaan makar yang dilakukan kelima orang tersebut, dan melakukan penangkapan ini sudah sesuai dengan prosedur dan secara profesional,” tegas Argo.

Sementara diketahui sebelumnya, Kapolda Metro Jaya M. Iriawan sudah mengizinkan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara dan menerjunkan personel kepolisian untuk mengawal jalannya aksi demo itu.

“Karena memang Undang-undang mengatur, menyampaikan pendapat di muka umum, dan tentunya kami akan melayani,” kata Kapolda.

Reporter: Indra Falmigo
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*