Muspika Leuwiliang Mediasi Antara Warga Karehkel dengan Pemdes, Capai Kesepakatan Pengembalian Uang

Mediasi warga Desa Karehkel dengan pihak Kecamatan Leuwiliang, Senin 10/4 (dok. KM)
Mediasi warga Desa Karehkel dengan pihak Kecamatan Leuwiliang, Senin 10/4 (dok. KM)

BOGOR (KM) – Dengan pengawalan super ketat dari Polsek dan Satpol PP Kecamatan Leuwiliang, ratusan pendemo mengontrok Kepala Desa Karehkel Jandi Ra’in, meminta kepada penegak hukum agar kades itu diperiksa terkait dugaan melakukan pungutan liar (pungli) dalam Program SISMIOP (Sistem Manajemen Informasi Obyek Pajak) program dari BAPPEDA. Akhirnya, Muspika Kecamatan Leuwiliang mengadakan mediasi antara perwakilan pendemo sebanyak 14 orang bertemu dengan pihak Pemdes Karehkel, Senin sore 10/4. Mediasi tersebut dipimpin Camat Chaeruka, dihadiri Sekertatis Kecamatan, Kapolsek, Danramil, Kepala Desa Karehkel dan staf.

Di aula kantor Desa Karehkel, pihak perwakilan masyarakat dengan pemerintah desa akhirnya menyepakati nota perjanjian hasil mediasi Muspika Kecamatan Lwiliang.

Camat Chaeruka mengatakan “Saya rasa adanya dugaan pungutan program SISMIOP yang ada di desa Karehkel ini hanya miskomunikasi saja antara pihak desa dengan masyarakat, karena kurangnya pemahaman atau sosialisasi kepada masyarakat sehingga ada kekeliruan. Saya harap dengan adanya mediasi ini ada penyelesaian sehingga berjalan kondusif dan tidak ada kesalahfahaman, mari kita cari solusinya bersama,” katanya saat mediasi, Senin (10/4).

Juhri, perwakilan dari masyarakat yang ikut dalam mediasi tersebut mengatakan, “Sementara di dalam mediasi tersebut masyarakat Parung Singa menuntut agar kepala Desa Karehkel mengembalikan uang pembuatan SPPT yang sudah dipungut pemdes Karehkel.”

Adapun menurutnya keingan warga hanya agar dikembalikan semuanya uang yang sudah dipungut oleh pemdes Karehkel. “Kami [juga] hanya ingin tahu Program SISMIOP yang sesungguhnya gratis apa gimana, kalau harus bayar berapa dan untuk apa itu harus jelas, jangan ada yang bayar ada yang enggak bayar dan nominalnya pun bervariasi, kami hanya mau kejelasan,” ujarnya.

Begitupun kepala Desa Karehkel Jendi Ra’in menuturkan, ada beberapa item di surat kesepakatan yang ditandatangani masyarakat bersama Muspika terkait tuntutan tersebut.

“Ada beberapa item di nota kesepakatan yang ditandatangani, di antaranya penggantian uang 65 persen dari yang sudah dibayar masyarakat, penggantian ketua BPD dan pemberhentian kolektor penagihan PBB yang nanti akan saya pertimbangkan, saya sendiri menerima kurangnya sosialisasi kepada masyarakat dan berlapang dada menyikapi permasalahan ini,” pungkasnya.

Kapolsek Leuwiliang, Kompol I Nyoman Suparta menegaskan kepada masyarakat agar tidak berbuat anarkis ketika menyampaikan aspirasinya di luar.

“Saya berharap kepada perwakilan pendemo yang diterima hanya 14 perwakilan, agar ketika bermusyawarah tidak menimbulkan kegaduhan di ruangan, karena apabila tidak saling mengerti tidak ada jalan keluarnya, dan saya selaku jajaran Polsek Leuwiliang akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku menghimbau kepada masyarakat agar tertib menyampaikan aspirasinya sehingga tidak melanggar hukum, kepada perwakilan pendemo,” imbuhnya.

Reporter: Suherman
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*