KPK Tetapkan Dirut PT. PAL Tersangka Suap Pengadaan Kapal Perang

JAKARTA (KM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi Pers terkait penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) oleh PT PAL Indonesia (Persero) ke instansi Pemerintah Filipina.
Masing-masing dari mereka yakni :
Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Muhammad Firmansyah Arifin, General Manager (GM) Treasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana, Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar, dan Agency dari AS Incorporation Agus Nugroho.
Wakil pimpinan KPK Basaria Panjaitan dalam keterangan Persnya mengatakan, saat ini KPK sudah melakukan penahanan terhadap Arief, Firmansyah dan Agus selama 40 hari ke depan, sementara Saiful masih berada di luar negeri. “Diharapkan yang bersangkutan Saiful Anwar bersikap kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK,” tegasnya, pada Jumat (31/3/17), di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Basaria menambahkan, “Kami sudah mengetahui keberadaan Saiful, namun kami masih memberikan kesempatan, agar yang bersangkutan sendiri yang mendatangi KPK, dan menjalani proses hukum. Yang bersangkutan ada di luar negeri, semoga beliau cepat pulang, dan menemui KPK, untuk menjalani proses hukum.”
Adapun juru bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, ketiga tersangka ditahan di tiga tempat yang berbeda. Arief ditahan di Rutan KPK cabang Guntur Pomdam Jaya, sementara Firman sendiri ditahan di Rutan kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK, dan Agus ditahan di Rutan Markas Polres Metro Jakarta Timur. “Mereka ditahan demi kepentingan penyidikan,” tandas Febri.
Dijelaskan wakil ketua KPK Basari Panjaitan kepada awak media, sebelumnya penyidik KPK berhasil mengungkap kasus dugaan pengadaan kapal jenis SSV dari PT PAL Indonesia (Persero) kepada instansi pemerintah Filipina. Pemerintah Filipina membeli dua buah kapal kepada PT PAL Indonesia melalui perantara AS Incorporation.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, penyidik mengamankan uang sebesar USD 25 ribu, diduga uang tersebut pemberian dari Agus Nugroho selaku pihak swasta AS Incorporation kepada Arief Cahyana, General Manager Treasury PT PAL Indonesia.
Pemberian tersebut dilakukan di kantor Arief di MTH Square Jakarta Selatan, dan pemberian tersebut merupakan pemberian kedua. Untuk pemberian pertama terjadi pada Desember 2016 lalu senilai USD 163 ribu. Di samping itu, Agency AS Incorporation diduga mendapatkan fee 4,75 persen dari nilai kontrak pembelian dua Kapal SSV senilai USD 86,96 juta. Dari 4,75 persen itu, sebanyak 1,75 persen di antaranya diberikan oleh Agency kepada pejabat PT PAL Indonesia (Persero). Dari OTT tersebut, penyidik KPK langsung berangkat menuju Surabaya dan mengamankan Direktur Utama PT PAL Indonesia, Muhammad Firmansyah Arifin.
Agus Nugroho sebagai perantara suap, diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kepada Muhammad Firmansyah Arifin, Arief Cahyana dan Saiful Anwar sebagai penerima suap, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Agus diamankan penyidik KPK di parkiran kantornya, di MTH Square, Jakarta Timur, beserta tujuh lainnya yang ada di kantor tersebut. Penyidik KPK membawa total 10 orang ke kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan.
Reporter : Indra Falmigo
Editor : HA
Leave a comment