Komisi II DPR “Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat” dalam Konflik Tanah di Lampung

JAKARTA (KM) – Begitu banyak persoalan yang ada di hampir setiap daerah kabupaten dan kota yang belum kunjung teratasi terkait lahan yang sebagiannya dikuasai oleh oknum Pemerintah, serta ganti rugi yang tidak sesuai ketika terkena gusuran, seperti yang terjadi di daerah Tulang Bawang, Lampung, Kabupaten Tangerang dan daerah-daerah lainnya.
Isu ini mencuat kembali saat Komisi ll DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, dan Kabupaten Tangerang, Banten, yang hadir untuk menyampaikan aspirasinya terkait sengketa lahan yang mereka hadapi, Rabu 26/4 di Kompleks Parlemen.
Wakil Ketua Komisi II, Ahmad Riza Patria, mengatakan bahwa memang banyak sekali konflik sengketa tanah yang terjadi di seluruh Indonesia, antara masyarakat dengan TNI, dengan Polri, dengan BUMN, dengan pihak swasta dan antara masyarakat itu sendiri. “Inilah semangat Komisi II, untuk terus bekerja, berjuang dan mendengarkan aspirasi masyarakat, membantu agar bisa menyelesaikan konflik-konflik dan sengketa tanah masyarakat yang ada di seluruh Indonesia,” ujar Riza.
“Sesuai dengan janji Presiden terhadap reformasi agraria, redistribusi aset, juga konflik-konflik tanah, kita harap bisa terselesaikan. Yang kedua juga di kawasan Tangerang, terhadap perluasan kawasan bandara Sukarno Hatta, ini juga masih menimbulkan masalah, karena pembebasan lahan yang diberikan harganya tidak sesuai,jadi masyarakat di ganti rugi, bukan di ganti untung. Kalau masyarakat diberikan harga yang murah,maka tidak bisa berpindah tempat dengan harga yang diberikan untuk membeli kembali tanah di sekitarnya atau disebelahnya saja tidak mencukupi, untuk itu kami minta Pemerintah bijaksana, kalau ingin menggusur atau mengganti rugi tanah masyarakat untuk kepentingan umum, jangan sampai tadinya mereka memiliki tanah dan rumah, jadi tidak memiliki tanah dan rumah,” lanjutnya.
Ia menilai, kalau ini terus terjadi di seluruh Indonesia, maka masyarakat akan kehilangan tanah, kehilangan rumah, dan kehilangan penghidupan, untuk itu perlu strategi dan terobosan-terobosan baru untuk mengatasi persoalan-persoalan tersebut.
Masih kata Riza, memang ada kawasan yang diperuntukkannya bagi TNI, baik itu untuk kepentingan pendidikan, perumahan, kepentingan latihan dan sebagainya. “Saya kira itu sah-sah saja, yang penting kalau memang lokasi tersebut ada hak atas masyarakat atau warga, TNI AU harus memberikan kepada masyarakat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dan masyarakat juga tidak bisa menuntut lebih, berlebihan, dan harus sesuai dengan haknya,dan nanti TNI akan menyampaikan kewajibannya,” ujar politisi dari Gerindra ini.
Komisi II DPR RI mengatakan akan memanggil semua yang terkait konflik sengketa tanah yang ada di Lampung, mulai dari Bupati, Walikota, Gubernur sampai kepada Agraria yang ada di sana.
“Akan kita jadwalkan pemanggilan setelah reses,” ucap Riza menambahkan.
Reporter: Indra Falmigo
Editor: HJA
Leave a comment