Bupati Brebes Masih Enggan Serahkan RAB Pembangunan RSUD Brebes Kepada GNPK-RI

BREBES (KM) – Sampai saat ini, Bupati Brebes Idza Priyanti belum juga bersedia memberikan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) pembangunan RSUD Brebes versi Pejabat Pembuat Komitmen (PPKOM) kepada GNPK-RI (Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia).
Padahal, Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, pada tanggal 26 Desember 2016 lalu dalam sidang ajudikasi sengketa informasi permohonan RAB/Spek gambar pembangunan RSUD Brebes 2016 yang menelan anggaran kurang lebih 60 Milyar, memutuskan Bupati Brebes selaku termohon harus menyerahkan salinan RAB versi PPKOM kepada GNPK-RI selaku pemohon.
Ditemui di kantornya di Jl. Manuang Saskoro No. 86, Kelurahan Limbangan Kulon, Kabupaten Brebes, Rabu (26/04/2017), ketua GNPK-RI Bambang Sumitro mengatakan, pada tanggal 12 Januari 2017, pihaknya sudah melakukan audensi dengan Pemkab Brebes menyikapi hasil amaran putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor; 004/PTS-A/XII/2016 Tertanggal 26 Desember 2016 dalam sengketa informasi publik Nomor Registrasi: 022/SI/VIII/2016 Tentang Permohonan Salinan Rencana Anggaran Biaya (RAB) & spek/Gambar pembangunan RSUD Brebes Yang menelan anggaran 55 milyar lebih itu.
“Dari hasil audensi Januari 2017 tersebut Pemkab Brebes siap menyerahkan salinan RAB pembangunan RSUD Tahun 2016 tersebut. tapi pada kenyataanya sampai sekarang RAB versi pejabat pembuat komitmen/HPS Kabupaten Brebes belum juga diserahkan ke pihak GNPK-RI,” ungkapnya.
Untuk menyikapi permasalahan tersebut, lanjut Bambang, pihak GNPK-RI sudah melayangkan surat permohonan kembali kepada Bupati Brebes, agar segera menyerahkan Salinan RAB versi PPKOM tersebut secara lengkap kepada pihak GNPK-RI.
“Harusnya, putusan sidang ajudikasi bulan Desember lalu dipatuhi Bupati, karena amar putusan dari Komisi Informasi tersebut adalah aturan hukum yang harus ditaati Pemkab Brebes, dalam hal ini Bupati Brebes sebagai kepala daerah Kabupaten Brebes,” tegasnya.
Padahal sejauh ini, Bambang menambahkan, pihak GNPK-RI telah memberikan toleransi waktu yang sudah cukup lama sejak putusan tertanggal 26 Desember 2016 dari komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Dan sudah seharusnya pihak GNPK-RI Kabupaten Brebes melakukan upaya tindakan hukum dengan mengajukan permohonan Pelaksanaan Eksekusi kepada PTUN Jawa Tengah.
“Namun itu belum kami lakukan, karena masih menunggu itikad baik dari Pemkab Brebes,” tandasnya.
Reporter : Firdaus
Editor : KN/HJA
Leave a comment