KPK Tangkap Andi Nurogong Terkait Skandal E-KTP

Gedung KPK di Jakarta (stock)
Gedung KPK di Jakarta (stock)

JAKARTA (KM) – Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Nurogong yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus e-KTP ditangkap penyidik KPK pada Kamis 23/3.

KPK menangkap Andi pada Kamis siang dan lantas dibawa ke kantor KPK pada malam harinya. Saat ini Andi masih menjalani pemeriksaan intensif. Pemeriksaan akan dilakukan maksimal 24 jam, kemudian akan diputuskan apakah Andi ditahan atau tidak oleh penyidik KPK.

Sementara itu Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan kemarin, “penangkapan dilakukan siang hari ini, di daerah  Jakarta Selatan, tapi sampai saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan 1×24 jam,” ucap Febri di kantor KPK.

Lebih jauh kata Febri, pola penyidikan di KPK, setiap pihak yang berstatus tersangka pasti ditahan, namu ia belum mau menjelaskan terkait penahanan terhadap Andi.

“Sesuai pasal 21 KUHAP, langkah hukum selanjutnya, selain itu pasal yang dipersangkakan pada Andi, kemungkinan besar akan ditahan,usai pemeriksaan. Pasal korupsi yang dituduhkan dikaitkan dengan pasal 21 KUHAP, yang mengatur mengenai penahanan,” ujar Febri. (Indra Falmigo)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.