Kades Hadapi Dilema dalam Penyaluran Dana RTLH

BOGOR (KM) – Bantuan pemerintah RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) di desa di Kabupaten Bogor dianggap menjadi momok yang menakutkan. Pasalnya, bantuan pemerintah sebesar Rp. 10 juta/unit bagi penerima manfaat tak jarang jadi masalah yang membuat kepala desa harus berurusan dengan hukum.
Seperti keterangan salah satu kepala desa yang enggan namanya disebutkan, menurutnya kepala desa bukan hanya merasa terjebak oleh masalah hukum, “namun kenyataan dilapangan tak jarang, kita harus membangun dari nol, alias rumah dirubuhkan dan dibangun dengan bangunan baru,” katanya.
“Jika kita berikan uang, nantinya malah salah kaprah. Karena di salah satu warga saya sendiri, dikasih uang malah dibelikan motor,” ujarnya, Kamis (23/03/2017).
Memang, lanjut ia, “tak memungkiri kami masih perlu dengan bantuan tersebut. Namun bisa gak pemerintah atau dinas terkait sendiri yang langsung memberikan bantuan. Kami hanya sebatas mendata dan mengawasi saja,” pungkasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong sendiri sudah menjebloskan sejumlah kepala desa (Kades) di Kabupaten Bogor yang diduga melakukan penyunatan dana bantuan rumah tidak layak huni (Rutilahu) ke dalam tahanan.
Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Cibinong, Satria Irawan usai menghadiri bimtek yang diadaka oleh Dinas Tata Bangunan dan Perumahan Rakyat (DTBPR).
“Selama program Rutilahu, baru dua kepala desa yang sudah terjerat kasus pemotongan dana bantuan untuk membantu masyarakat miskin itu, yang satu sudah di vonis dan satu lagi masih dalam tahapan pemeriksaan,†ujarnya, dan tidak menyebutkan kades mana saja yang sedang tahap persidangan dan proses hukum tersebut kepada
Sementara itu, terkait adanya PPN maupun PPH, Satria menegaskan, sesuai dengan hasil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat, untuk masalah pajak tidak dibebankan kepada masyarakat.
“Kalau bantuan Rutilahu sebesar 10 juta, semuanya harus diterima sebesar itu. Kades tidak boleh memotong sedikitpun, karena tidak ada pajak sedikitpun,†pungkasnya.
Reporte : Kamil
Editor : KN
Leave a comment