Tuduh Lakukan Pengancaman Kepada Legislator, Anggota DPR Sepakat Polisikan Bos Freeport
JAKARTA (KM) – Pertikaian antara Direktur Utama PT Freeport Chappy Hakim dengan anggota DPR Muchtar Tompo semakin menajam dengan dilaporkannya Chappy ke Bareskrim pada Selasa 14/2.
Seluruh anggota Komisi 7 dan 10 DPR dari Partai Hanura sepakat untuk melaporkan Chappy ke Bareskrim. Pernyataan tersebut dikeluarkan secara tertulis saat menggelar jumpa Pers di ruang Komisi 7 DPR-RI pada Selasa 14/2.
Dalam jumpa Pers tersebut, dinyatakan bahwa Komisi 7Â yang terdiri dari 10 fraksi itu telah melakukan rapat internal dan menandatangani surat penolakan bagi saudara Chappy untuk melanjutkan rapat di Komisi 7 yang akan datang, dan meminta Chappy diberhentikan dari PT Freeport Indonesia.
“Kalau tidak, tampilan arogansi yang dilakukan oleh saudara Chappy ini, adalah mewakili arogansi korporasi, dan itu sungguh telah melakukan penghinaan kepada parlemen yang mewakili bangsa dan seluruh rakyat Indonesia. Persoalan ini tidak akan berhenti sampai disini, kecuali Chappy Hakim diberhentikan sebagai dirut PT Freeport karena tidak layak,” ujar Fauzi, Anggota Komisi 7 DPR-RI dari Partai Hanura.
Dalam jumpa pers tersebut, Tompo menjelaskan kronologis kejadian dirinya dengan Chappy. “Usai rapat saya menghampiri Chappy, dan mengucapkan salam hormat. Niat saya baik,” ujar Tompo.
“Namun dengan nada mengancam, Chappy berkata, ‘hati-hati kamu, siapa yang tidak konsisten. Saya ini konsisten, hati-hati kamu’,” ujar Tompo menirukan ucapan Chappy Hakim.
Usai menggelar jumpa Pers, Muchtar Tompo dan sejumlah Fraksi Hanura mendatangi Bareskrim dan melaporkan Chappy Hakim dengan sejumlah pasal gugatan, yakni Pasal 207 KUHP: “Contempt of Parliament“, Pasal 335: Pencemaran nama baik, Pasal 368: Pengancaman dan Pasal 310: Perbuatan tidak menyenangkan. (Indra Falmigo)
Leave a comment