TKA Ilegal Membludak Akibat Lemahnya Pengawasan Antar Instansi
BOGOR (KM) – Membludaknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal yang masuk ke Indonesia dinilai akibat lemahnya koordinasi antar instansi dan diperparah lemahnya penegakan hukum, sehingga masih banyak ditemukan pekerja asing ilegal, khususnya di kawasan pengelola tambang milik PT BCMG Tani Berkah di Cigudeg Kabupaten Bogor.
“Sesuai verifikasi Muspika dan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Cigudeg, bahwa dokumen perizinan sembilan pekerja asing asal Tiongkok ada dua dokumen yang belum lengkap,†jelas Camat Cigudeg Acep Sajidin kepada kupasmerdeka.com, Rabu (21/02/2017).
Acep menyayangkan, dari sisi regulasi ketenagakerjaan, para pekerja ilegal tersebut tidak bisa dikenakan sanksi pidana, tapi pihak perusahaan yang memberi pekerjaan bisa dikenakan pasal kurungan penjara dan denda.
“Jadi para pekerja ilegal tidak terkena sanksi pidana, hanya dipaksa keluar dari tempat bekerja dan pihak perusahaan yang memberi pekerjaan terhadap TKA akan diminta pertanggungjawaban,†jelasnya.
Camat berharap, kepada pihak perusahaan sebelum TKA masuk ke lokasi kerja, seharusnya para TKA harus sudah mengantongi izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA).
“Jadi intinya kami tidak melarang siapapun untuk investasi atau bekerja di wilayah Cigudeg, yang penting tempuh dulu aturan yang berlaku,†harapnya.
Terpisah, Kapolsek Cigudeg Kompol Yayan Sopyan menegaskan, bagi warga negara asing yang bekerja di wilayah Cigudeg harus menaati aturan hukum negara Indonesia.
“Ya jangan sampai mereka menyalahgunakan visa dan kerja seenaknya, sehingga pihak Polsek oleh Kapolri disalahkan dan disangkanya kami ada main dengan pihak perusahaan. Padahal kenyataannya tidak ada sama sekali,†ucapnya.
Kapolsek mengakui, sementara ada dua TKA Tiongkok yang ditangkap Tim Pora Kecamatan Cigudeg pada tanggal 20 Februari 2017 lalu, dan sekarang sudah diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Bogor.
“Dua TKA yang dibawa ke kantor imigrasi bernama Chen Yun Hua (40) dan Jiang Ze Fei (48), mereka masih menunggu pihak perusahaan membawa dokumen resminya,†tandasnya.
(pend/ded/rzk)
Leave a comment