Antasari Berikan Kado Valentine Buat SBY Berupa Laporan ke Bareskrim
JAKARTA (KM) – Rahasia yang selama ini dipendam oleh mantan Ketua KPK Antasari Azhar, akhirnya di bongkar juga. Kemarin 14/2, Antasari mengungkap bahwa aktor di balik kasus pembunuhan yang menjerumuskannya ke dalam bui adalah mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ia juga mengungkapkan peran Harry Tanoe, bos MNC Group.
Antasari mengungkapkan semua itu setelah melaporkan dugaan kriminalisasi terhadapnya di Bareskrim, Jakarta Pusat, pada Selasa, 14/2. Dalam laporan yang tercatat dengan Nomor LP/167/II/2017/Bareskrim, ia menyebut ada pelanggaran Pasal 318 KUHP dan Pasal 417 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, Antasari dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap direktur PT. Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, pada 2010 lalu. Antasari divonis 18 tahun penjara, dan kemudian mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani masa hukuman 7 tahun 6 bulan ditambah remisi berulang hingga mencapai 4 tahun 6 bulan atau total 12 tahun. Dengan total masa pidana tersebut, ia sudah menjalani dua pertiga dari hukuman selama 18 tahun.
Pada 23 Januari lalu, ia mendapat grasi sehingga tidak lagi menjalani keharusan hukuman bebas bersyarat sejak 10 Nopember 2016 .
“Jadi bukan bebas murni, tetapi bebas dari hukuman bebas bersyarat,†ucap Kahumas
PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna, S.H. M.Hum., meluruskan.
Dalam mengungkap rahasia yang selama ini disimpannya itu, Antasari seperti mengingatkan para wartawan tentang tanggal ia melaporkan tuduhannya kepada Bareskrim.
“Ini tanggal berapa?,” tanya Antasari. Pertanyaan itu pun dijawab para wartawan dengan menyebut tanggal 14 Februari atau dikenal juga sebagai Hari Valentine.
Dengan didampingi Andi Syamsudin Iskandar, adik korban pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Antasari mengatakan secara blak-blakan, bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin yang terjadi pada 2009 silam.
Dalam keterangannya ia justru menyeret-nyeret nama SBY sebagai aktor dalam kasus pembunuhan tersebut.
“Saya berharap kepada Bapak SBY, jujurlah. Beliau itu tahu perkara saya karena beliaulah yang perintahkan siapa untuk kriminalisasi Antasari,†ucapnya.
Ia bersama Andi Syamsudin Iskandar hanya minta keadilan. “Saya minta aparat serius menangani kasus saya ini, hal ini saya merenungkannya tadi malam,†kata mantan Ketua KPK ini.
Pada kesempatan itu, Antasari juga mengungkap peran Harry Tanoe, Bos MNC Group yang juga Ketua Umum Partai Perindo. “Ada yang datang malam-malam ke saya. Namanya Harry Tanoe. Dia mengaku diutus Cikeas agar saya jangan menahan Aulia Pohan [mertua Agus Harimurti Yudhoyono, anak sulung SBY]. Masalah perintah segera Antasari diproses, inisiator kriminalisasi terhadap saya itu ya SBY,†ujar Antasari blak-blakan.
Lebih lanjut Antasari mengungkapkan, Harry Tanoe pada saat menemuinya pada malam itu mengaku diperintah SBY agar dirinya tidak menahan Aulia Pohan.
Harry Tanoe juga mengingatkan tentang keselamatannya.
Meski begitu, Antasari mengaku tidak takut terhadap peringatan tersebut. Ia mengatakan bahwa dirinya sudah faham risiko yang harus dihadapinya ketika mengambil profesi sebagai penegak hukum. “Kalau saya selesai bicara hari ini, besok mati, saya
siap,†pungkasnya.
Ia menegaskan, tudingannya terhadap Harry Tanoe tidak sembarangan. Karena ada saksi yang mengetahui hal itu, yakni mantan ajudannya yang merupakan anggota Polri. Ajudannya itu tahu ke datangan Harry Tanoe pada malam tersebut.
Lebih lanjut Antasari menjelaskan, “Jadi, apa masih bisa saya katakan kalau SBY tidak melakukan intervensi perkara? Dengan kedatangan HT saja, bukti,†ujarnya dengan nada tinggi.
Lebih lanjut Antasari mengingatkan, siapapun dan dalam kapasitas apapun yang diduga terlibat dalam kriminalisasi terhadapnya harus diproses hukum. “Ini momentum tepat sehingga saya buka semua ini,†kata Antasari, yang juga
mengingatkan terkait kasus SMS yang dilaporkannya di Polda.
Sementara itu, diketahui SBY rencananya akan menjawab semua tudingan Antasari dalam jumpa pers yang akan digelar di kediamannya di Mega Kuningan, Jakarta.

Terpisah, anggota Komisi III DPR Eddy Kusuma Wijaya, menyampaikan, “Sudah saatnya kasus ini dibongkar, Antasari harus melaporkannya kepada polisi, dan polisi harus menangani kasus ini dengan serius dan profesional. Ketika ada informasi atau laporan, benar atau tidaknya kejadian tersebut harus disidik oleh Polri, ini juga ujian buat kinerja Polri, karena pelakunya banyak eks pejabat tinggi negara, harus di ungkap semua, jangan ada yang di tutup-tutupi,” ujar Politisi PDIP itu saat dihubungi KM melalui WhatsApp. (Indra Falmigo)
Leave a comment