Anggota DPR Usulkan Judicial Review Terhadap UU Kepabeanan
JAKARTA (KM) – Dalam pengelolaan keuangan negara, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD, pengawasan harus dilakukan secara profesional, dan menurut sebagian kalangan, diperlukan revisi terhadap peraturan yang masih memberikan celah bagi penyelewengan, seperti Undang-undang Kepabeanan. Menurut Anggota Komisi III DPR-RI yang membidangi hukum, Eddy Kusuma Wijaya, pendapatan terbesar negara salah satunya bersumber dari pajak, sedangkan ia menduga ada banyak penyelewengan pajak maupun non pajak dan hibah, sementara Undang-Undang Kepabeanan tidak melibatkan peran dari penegak hukum.
“Seperti Polri, Jaksa maupun KPK dan ketiga lembaga ini tidak bisa masuk dalam Undang-undang Kepabeanan ini. Nah,ini, kita baru menduga, ada kebocoran-kebocoran sumber keuangan kita dari pajak ini, antara lain melalui proses kepabeanan ini, maupun dari pajak. Tapi dari undang-undang perpajakan ini sudah dikatakan, siapa yang melakukan penyelewengan dari pajak, itu termasuk korupsi. Nah, seharusnya penyelewengan dari kepabeanan in ,harus dimasukan dalam tindak pidana korupsi, supaya nanti KPK, Jaksa dan polisi bisa masuk,” tandas Eddy di ruang kerjanya pada Kamis 23/2, di Kompleks DPR RI .
Politisi PDIP itu juga menegaskan bahwa sebaiknya KPK, Kejaksaan dan Kepolisian dilibatkan dalam pengawasan terhadap penggunaan APBN dan APBD. “Kalau tidak diawasi oleh KPK, Jaksa maupun Polisi maka akan banyak kebocoran-kebocoran yang terjadi baik di tingkat pusat maupun daerah,” sambungnya.
“Tapi ada beberapa pejabat-pejabat daerah mengatakan, kalau terlalu ketat pengawasan dalam pengelolaan keuangan negara, akan menghambat pembangunan di kewilayahan. Nah, persoalannya disini, dalam hal KPK, Jaksa dan polisi dalam hal mengamankan Keuangan Negara. Kalau KPK kan sudah punya sistem, [sedangkan] jaksa maupun polisi terkesan tidak profesional, masih ada tuduhan-tuduhan bahwa polisi itu masih mencari-cari, berarti tidak profesional,” ujar Eddy.
Eddy menambahkan, ada kesan polisi mencari-cari, sehingga menimbulkan rasa jengkel. “Tidak salah kok diperiksa-periksa,tidak menyeleweng tapi jaksa dan polisi sudah masuk, nah ujung-ujungnya ada penilaian negatif terhadap pola-pola kinerja seperti itu, dan banyak Kepala Daerah tidak setuju dengan hal itu, mereka belum bekerja, sudah dipanggil-panggil oleh jaksa maupun polisi. Tapi kasusnya juga tidak maju, makanya dalam undang-undang tindak pidana korupsi, kata dapat itu dihilangkan oleh Makamah Konstitusi (MK), bahkan sudah ada yang mengajukan judicial review tentang kata dapat itu. Sekarang sudah diputuskan bahwa tindak korupsi itu, harus sudah terang ada kerugian Negaranya, baru bisa diusut oleh polisi dan jaksa,” tegas pensiunan jenderal polisi itu.
“Yang bisa menentukan kerugian Negara disini siapa? Bisa BPK, bisa BPKP, atau sudah ada temuan oleh penyidik. Jangan masuk-masuk dulu, karena belum ada apa-apa, jadi jangan sampai ngerecokin,” tandas Eddy.
Sementara itu, Eddy menilai bahwa untuk membuktikan kerugian negara tidaklah sulit. “Misalnya pembangunan infrastruktur jalan, bisa dilihat dari specnya. Misalnya jalan ini ketebalanya 20 cm, dibikin 1 cm, nah ini kan sudah merugikan negara,” ujar Eddy.
Hal lain kata Eddy, “kebanggaan polisi dalam menangani kasus, kalau tindak pidana itu besar, kalau dia usut P21 dan dihukum berat, nah itu kebanggaan bagi seorang penyidik kepolisian,” tutupnya. (Indra Falmigo)
Leave a comment