Anggota DPR Sarankan Pemerintah “Rehabilitasi” Pabrik Gula Ilegal, “Jangan Ditutup”

Politisi Partai Golkar D. Lili Asdjudireja saat ditemui KM (dok. KM)

JAKARTA (KM) – Politisi dan Anggota DPR dari fraksi Golkar daerah pemilihan Jawa Barat 2, Lili Asdjudiredja, mengungkapkan apresiasinya terhadap Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, mengatakan bahwa Mendag “Lebih berani dalam mengambil sikap, terutama pada importir kita, sebab industri kita hampir 70-76% bahan baku industri itu diimpor dari luar.”

Menurutnya, ketegasan tersebut dapat “meningkatkan daya ekspor kita, daya saing kita terhadap dunia perdagangan,” ujar Lili pada Kamis 23/2 di ruang kerjanya di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.

Lili menambahkan, “saya melihat Kementerian Perdagangan ini kan juga ada Kementerian Industri, seharusnya menurut saya cukup dengan Kementerian Perdagangan saja.”

“Banyak persoalan yang terjadi di lapangan, seperti saya ambil contoh, produksi bahan baku, harus ada rekomendasi dari Menteri Industri, baru ke Kementerian Perdagangan, apalagi kalau di perindustrian urusannya berbelit-belit. Nah ini kan proses panjang, seharusnya cukup Kementerian Perdagangan saja,” jelas Lili.

“Harusnya bikin gebrakan, tidak usah melalui Kementerian Perindustrian, cukup satu aja,(perdagangan), seperti yang terjadi sekarang menurut isu-isu di luar. Seperti impor gula dari Thailand kenapa dia tidak punya pabrik, tapi di rekomendasi bisa impor? Seperti Lasugar kok bisa impor, padahal dia tidak punya pabrik? Ini kan aneh,” jelas Lili.

“Nah sekarang industri kecil yang membutuhkan untuk proses produksi tidak di kasih rekomendasi nanti saya akan usut. Coba bayangin ada pabrik gula yang ditutup di daerah Solo Jawa Tengah, ada sekitar sepuluh atau berapa gitu. Jangan begitu, kalau ditutup pabriknya, suplainya kan berkurang,kalau suplainya berkurang tentu demand tetap, pasti harganya naik, kalau suplainya kurang pasti dia hanya impor. Ini kan main-main, benar nggak?” ucap Lili.

Lili pun menyarankan agar pabrik-pabrik gula yang tidak berizin itu tidak ditutup, tapi “direhabilitasi”.

Ia menyayangkan dipersulitnya pemberian izin bagi pabrik industri kecil, sedangkan bagi perusahaan besar dan perusahaan asing, persyaratannya lebih mudah dipenuhi.

“Bukan ditutup, tapi direhabilitasi mesinnya, kemudian pendirian gula refinisi, harus membangun 5 ribu hektar baru bisa ijin, kalau tidak ada persyaratan tersebut tidak bisa ijin. Artinya bahwa produksi gula ditambah, seperti gula ini boleh diproduksi oleh pabrik-pabrik susu, pasti membutuhkan gula. Seperti Nestle, tapi pabrik industri kecil koperasi mau impor diperlambat, tidak boleh oleh Menteri Perindustrian, tapi kalau asing boleh,” tandas Lili.(Indra Falmigo)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*