KPK Terus Usut Skandal Tanah Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (stock)
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (stock)

JAKARTA (KM) -  Komisi III DPR-RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadirkan ketua, jajaran wakil dan deputi lembaga antirasuah tersebut untuk membahas tentang perkembangan kinerja KPK dalam hal pemberantasan korupsi, khususnya skandal besar yang menjerat mantan bupati Bangkalan, Fuad Amin.

Dalam keterangannya tentang kasus tersebut, KPK mengakui tanah sitaan yang berada di Provinsi Bali merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Bupati Bangkalan itu, yang saat ini dimanfaatkan menjadi mess Kemenkeu. Akan tetapi kata wakil KPK Saut Situmorang, pemanfaatan tanah tersebut kini terancam dicabut. “Karena aset tersebut tidak terbukti hasil korupsi dari Fuad Amin, dan pengadilan [harus] mengembalikan aset-aset tersebut kepada mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin,” ucap Saut usai RDP dengan Komisi 3 pada Rabu 18/1.

Ia menambahkan, “jika terpidana menang terhadap aset-aset tersebut di pengadilan, maka KPK akan kembalikan,” terangnya.

Terpisah, ketua KPK, Agus Raharjo, memaparkan secara singkat bahwa saat ini KPK sedang melakukan penggeledahan terkait kasus tersebut, namun saat ditanya wartawan KM siapa yang digeledah, Agus tidak mau mengatakan. “Nanti saja, tunggu saja temanmu yang di lapangan,” ucap Agus sembari naik mobil dan ketawa.

Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah aset milik Fuad Amin, di antaranya 14 rumah dan apartemen di Jakarta dan Surabaya, juga menyita 70 bidang tanah dan bangunan, termasuk milik istrimya dan kantor DPC Partai Gerindra di Bangkalan. Selain itu, KPK juga menyita uang sebesar Rp 250 miliar dan 19 mobil. Tanah-tanah milik Fuad Amin itu tersebar di Bangkalan, Jakarta, Surabaya dan Bali.

Dalam putusan tingkat pertama dan banding, majelis hakim menyatakan Fuad Amin bersalah. Di Pengadilan Tipikor, Fuad divonis 8 tahun dan tingkat banding diperberat menjadi 13 tahun. Tetapi, majelis hakim mengembalikan harta-harta sitaan kepada Fuad Amin.

Pada 29 Juni 2016, Mahkamah Agung dalam putusan Kasasi menghukum Fuad Amin dengan vonis 13 tahun. Tetapi dalam putusannya, MA tidak menyinggung tentang harta-harta Fuad Amin yang disita oleh KPK sehingga dianggap mengacu pada putusan tingkat pertama dan banding.

Fuad Amin – saat itu menjabat Bupati Bangkalan — menjadi pesakitan terkait kasus penerimaan suap dari PT Media Karya Sentosa terkait izin tambang di Bangkalan, serta tindak pidana pencucian uang. Ia terbukti menerima suap dari PT Media Karya Sentosa senilai Rp 18,05 miliar. (Indra Falmigo)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.