Kades Sukaresmi Terindikasi Korupsi, Pencopotan Tunggu Keputusan Bupati Sukabumi
SUKABUMI (KM) – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan kepala desa (kades) Sukaresmi Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi hanya tinggal menunggu keputusan Bupati Sukabumi Marwan Hamami. Passalnya penyelidikan kasus dugaan tindak korupsi yang ditujukan kepada Kades Sukaresmi, Ahmad Maulana sudah selesai dilakukan pihak inspektorat.
“Kalau masalah sanksi tergantung kepala daerah, saya tidak bisa memberikan gambaran itu bagaimana bupati, apakah akan ada sanksi hukum atau administrasi,†tegas Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin, Selasa (03/1/2017).
Kata Komarudin, proses yang dilakukan sudah sesuai dengan yang dimintakan oleh pihak kepolisian, misalnya apakah ada indikasi merugikan negara atau hanya menyalahi aturan administrasi.
“Dan kalau soal penyelidikan sudah diawali oleh pihak kepolisian, hanya karena dimintai untuk turun, ya kita lakukan. Cuma untuk data temuan lebih detail kita tidak bisa berikan, biar nanti langsung sama bupati,†jelasnya.
Komarudin meminta warga yang mengajukan gugatan agar bersabar. “Tentunya perkara tersebut akan dikoordinasikan dengan pihak yang berwenang,” katanya.
“Masalah sanksi untuk hukuman, itu tergantung penegak hukum. Bila berkaitan dengan tindak pidana, ada polisi. Sementara khusus yang berkaitan dengan tindakan administrasi nanti tergantung bupati,†katanya. (dedi).
Leave a comment