Antisipasi Pengekangan Pers, Media Online Indonesia Deklarasikan Organisasi AMI

Perwakilan dari puluhan Media Online Indonesia berkumpul usai deklarasi Asosiasi Maadia Online Indonesia (AMI) di Cikini, Jakarta 16/1 (dok. KM)
Perwakilan dari puluhan Media Online Indonesia berkumpul usai deklarasi Asosiasi Maadia Online Indonesia (AMI) di Cikini, Jakarta 16/1 (dok. KM)

JAKARTA (KM) -Pemerintah Indonesia berwacana menerapkan regulasi terhadap media online melalui Dewan Pers dengan mengedarka barcode dan memblokir situs-situs berita yang dianggap menyebarkan berita hoax dan hate speech. Rencana tersebut ditengarai oleh sejumlah praktisi media online sebagai upaya pengekangan pers, khususnya terhadap media online startup yang menganggap dirinya tidak menyebarkan hoax maupun menebar kebencian.

Untuk mengantisipasi upaya tersebut dari pemerintah, sejumlah media online membentuk Asosiasi Media online Indonesia (AMI), sebagai wadah dengan tujuan “menggalang kekuatan sebagai solusi guna menjawab tantangan dari Dewan Pers tersebut”.

Dalam rilis pers yang diedarkan AMI, asosiasi tersebut “resmi dideklarasikan sebagai upaya konkrit memenuhi aspirasi para penggiat media yang mayoritas menggantungkan hidupnya sebagai jurnalis.”

Adapun deklarasi organisasi tersebut berlangsung di restoran Texas Chicken, kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin sore 16/1, dihadiri oleh 36 perwakilan dari pemilik dan awak redaksi media online di wilayah Jabodetabek serta kuasa hukum yang menjadi mitra kerja mereka.

Kumpulan perwakilan redaksi media online itu pun menobatkan jurnalis situs berita Kabar Nasional Valentino sebagai ketua.

“Pemerintah saat ini tidak mendidik, karena akan “membunuh” media-media online kecil yang sedang tumbuh, padahal media online yang modalnya terbatas itu tidak melakukan hoax atau menyebarkan kebencian, tapi ia terkena dampak dari cara Dewan Pers membarcode media,” ujar Valentino dalam pernyataannya.

Menurut Valentino, verifikasi Dewan Pers hanya akan mendiskriminasi perusahaan media online berdasarkan status ekonominya, jika melihat dari syarat yang disebar dalam surat Dewan Pers, dan tidak menyentuh akar persoalan. “Ini seperti gaya baru pembreidelan pers dengan cara terselubung, menutup peluang usaha media online kecil yang sedang tumbuh,” ujarnya.

Senada dengan Valen, kuasa hukum Asosiasi Media online Indonesia, Joshua SH juga mengkritisi rencana Dewan Pers yang akan membuat barcode logo Dewan Pers di setiap media online yang diverifikasi berdasarkan badan hukum, pengelola redaksi hingga syarat menggaji wartawan diatas Upah Minimum Provinsi (UMP) selama setahun. Menurutnya, belum ada pasal atau undang-undang yang mengatur dalam pengelolaan media pers bebasis online.

“Justru yang harus dilakukan adalah memblokir media yang selama ini beritanya tidak valid (hoax), menyebarkan kebencian atau membuat berita palsu, bekerjasama dengan Kantor Kementrian Kominfo, bukan membatasi munculnya media online baru yang sedang tumbuh berdasarkan kemampuan perusahaannya,” tutur Joshua.

Menurut Valen, banyak media online baru yang sedang tumbuh dengan modal terbatas tapi berita mereka santun, membangun dan tidak pernah menyebarkan berita kebencian. “Apakah media yang baik ini hanya gara-garanya modalnya terbatas, kita tega menutupnya?” ujarya.

Karena, lanjut Valen, saat ini asosisi yang dipimpinnya banyak bergabung media online baru yang sedang merintis bisnis di bidang media digital. “Kami pun memantau, mengedukasi serta meyakini anggota kami bekerja profesional sesuai kode etik jurnalistik,” tegas Valentino.

Bertentangan dengan dalih Dewan pers, Valen menegaskan lagi bahwa berdirinya Asosiasi Media online Indonesia justru sejalan dengan niat Dewan Pers dan Kementrian Komunikasi Informasi dan Informatika untuk memberantas media penyebar berita palsu. “Kami mengingatkan, sebaiknya juga diikuti dengan literasi media secara sinergis, jangan reaksional dan parsial,” ujar Valen.

Menurutnya, upaya penyadaran melek media tak berarti, perusahaan media digital yang belum melengkapi standar perusahaan pers lebih jelek mutu profesionalnya. “Banyak dari anggota kami yang belum bisa menggaji sesuai standar perusahaan pers, tapi bekerja profesional,” ujarnya.

“Kami lindungi, karena bekerja profesional, mewacanakan aspirasi masyarakat, dengan kaidah jurnalistik yang benar,” ujarnya menukil sikap deklarasi Asosiasi Media Online Indonesia. (ruli)

Komentar Facebook

1 Trackback / Pingback

  1. KUPAS KOLOM: Niat Lawan Hoax, Dewan Pers Malah Pertaruhkan Demokrasi – KUPAS MERDEKA

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.