Sudah Lama Beroperasi, PT. Bio Farma Masih Ogah Keluarkan Dana CSR Bagi Desa Ciwaru Ciemas

Desa
(Kupas Stock Foto) Desa

SUKABUMI (KM) – Bertahun-tahun menjalankan usaha di desa Ciwaru, kecamatan Ciemas, kabupaten Sukabumi, PT. Bio Farma dianggap tidak tanggap terhadap lingkungan, dimana setelah sekian lama melaksanakan kegiatannya, mereka “sama sekali tidak ada kontribusi terhadap lingkungan”.

Menurut kades Ciwaru, Opik, setiap perusahaan yang berada di wilayah desa harus membangun desa tersebut. Hal ini terkait dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR). “TJSL tidak hanya mengenai kegiatan yang dilakukan perusahaan dimana perusahaan ikut serta dalam pembangunan ekonomi masyarakat setempat, tetapi juga terkait kewajiban perusahaan dalam melestarikan lingkungan,” ujar Opik.

Menurut Opik, mengenai CSR diatur dalam pasal 74 UU. No. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas (UUPT) serta Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas (PPPT). Opik mengatakan kepada KM bahwa berdasarkan pasal 1 ayat 1 UUPT, “Perseroan Terbatas(PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, di dirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan menenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU ini serta peraturan pelaksanaannya. Dan menurut pasal 1 angka 3 UUPT, tanggung jawab sosial terhadap lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat baik bagi perseroan itu sendiri,” pungkasnya.

“Komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya, jika penanaman modal tidak melakukan kewajiban untuk melaksanakan CSR atau TJSL maka berdasarkan pasal 34 UU 25/2007 penanaman modal dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau, pencabutan kegiatan usaha. Selain dikenakan sanksi administratif, penanaman modal juga dapat dikenakan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasal 3 ayat 3 UU 25/2007,” paparnya. (Asep J)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*