Satpol PP Cibinong Hajar Perusahaan Rokok Lewat Perda Kawasan tanpa Rokok

BOGOR (KM) – Perberlakuan Peraturan Daerah(Perda) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2016 terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sudah disosialisasikan kepada masyarakat dan korporasi, nyatanya belum efektif dijalankan. Pasalnya masih banyak ditemukannya spanduk-spanduk iklan rokok di kecamatan Cibinong, kabupaten Bogor.
Masih maraknya spanduk iklan rokok yang bertebaran di jalan-jalan protokol dan jalan alternatif membuat Polisi Pamong Praja kecamatan Cibinong harus kerja keras menyusuri dan menurunkan spanduk rokok tersebut di setiap jalan wilayah kecamatan Cibinong.
Kasie Trantib Kecamatan Cibinong mengungkapkan pihaknya selalu melakukan Operasi Spanduk Rokok yang membentang di atas jalan sekaligus penertiban spanduk yang tidak berizin dan tidak membayar retribusi pajak kepada daerah.
“Di seluruh kecamatan Cibinong, tidak ada lagi spanduk dan umbul-umbul produk rokok, tapi untuk ranah reklame dan papan iklan serta videotron masuk ranah BPMPTSP dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan kabupaten Bogor,” ujar Atmawijaya, saat ditemui di kantor kecamatan Cibinong, Kamis 15/12.
Atmawijaya juga tidak segan-segan menantang korporasi produk rokok yang masih membandel dengan memasang spanduk rokok di kawasan Cibinong usai Perda KTR di berlakukan.
“Silahkan aja pasang spanduk rokok sebanyak-banyak nya, tapi jangan salahkan kami jika setengah jam setelah itu akan kami copot,” tegasnya. (Irfan Damar Sinaga)
Leave a comment