Lintah Darat Merajalela, Pemkab Sukabumi Susun Raperda Larangan Praktik Rentenir
SUKABUMI (KM) – Keberadaan praktik rentenir atau lintah darat semakin tak terbendung dan keberadaannya semakin merajalela di wilayah Kabupaten Sukabumi. Hal ini berakibat tidak sedikit masyarakat terjerat kasus lintah darat tersebut. Terkait hal itu, Setda Pemkab Sukabumi melalui Sarana Bidang Keagamaan berupaya mencari berbagai formula dalam mengatasi persoalan rentenir dan memberikan advokasi kepada korban.
“Kita sekarang melakukan beberapa upaya dengan mendorong adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pelarangan praktik rentenir. Dan sekarang masih tahap pembahasan dan perumusan bersama MUI, Baznas, perbankan syariah, Baitul Maal wa Tamwil dan elemen masyarakat lainnya,†kata Kepala Bagian (Kabag) Sarana Bina Keagamaan Setda Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar kepada kupasmerdeka.com, Selasa (22/11/2016).
Dia menjelaskan, pembentukan raperda merupakan upaya pemda yang memiliki tanggung jawab sebagai pelayan yang melindungi masyarakatnya. Kata dia, pembahasan raperda ini bisa masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2017.
“Mudah-mudahan bisa masuk Prolegda 2017,†harapnya.
Ali menegaskan, selain melarang rentenir, pihaknya juga akan membentuk lembaga keuangan mikro yang berbasis syariah. Nantinya lembaga tersebut akan memberikan kemudahan bagi warga yang meminjam uang dengan tetap memperhatikan keamanan bagi pemberi pinjaman. (Dedi).
Leave a comment