Diskoperindag Akan Bubarkan Koperasi yang Tidak Aktif

BOGOR (KM) – Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (dISKOPERINDAG) Kabupaten Bogor berencana akan membubarkan koperasi-koperasi yang tidak aktif secara kelembagaan sebagaimana tujuan awal dari pembentukan koperasi.
Menurut Sardjana, staff pelaksana koperasi, pihaknya dalam waktu dekat akan memverifikasi data-data koperasi di wilayah Kabupaten Bogor yang berjumlah 1700.
“Merujuk kepada peraturan Pemerintah no 17 tahun 1994, tahapan pembubaran melalui mekanisme yang ada,” ucapnya kepada KM, Senin 31/10.
Selain itu, kata dia, adapun mekanisme yang di lakukan antara lain dengan melakukan survei ke kantor koperasi, keberadaan koperasi tersebut apakah masih dibutuhkan masyarakat atau tidak dan yang terakhir, koperasi bersangkutan apakah melakukan rapat anggota dengan di bubuhi daftar hadir anggota serta berita acara.
“Koperasi yang tidak dapat melampirkan hal tersebut, kita akan bubarkan, dan diumumkan melalui media massa sehingga masyarakat mengetahui,” jelasnya.
Ia juga mejelaskan apabila dalam surat edaran pembubaran itu tidak ada yang menggugat sehingga merujuk terhadap UU, bahwa koperasi itu sudah menyalahi UU NO 25 TAHUN 92 tentang perkoperasian.
“Dalam rencana pembubaran koperasi, diberi waktu 6 bulan apabila tidak ada yang menggugat, kami langsung mengajukan ke Kementerian untuk dibubarkan,” tegasnya. (Irfan Damar Sinaga)
Leave a comment