Diduga Berijazah Palsu, Bupati Hulu Sungai Tengah Kalsel Dilaporkan ke Mabes Polri

Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif (stock)
Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif (stock)

JAKARTA (KM) – Dugaan kepemilikan ijazah palsu oleh Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Abdul Latif, dilaporkan oleh koordinator forum masyarakat Murakarta peduli hukum, Subhan Saputra, ke Mabes Polri kemarin 22/11.

Dugaan yang dilaporkan ada 3 item, yaitu ijazah S-1 teknik dari Institut Teknologi Pembangunan Surabaya (ITPS), S-1 Hukum Universitas Abdurrahan Saleh Situbondo (UASS) dan S-2 Hukum Universitas Putra Bangsa (UPB) Surabaya. Abdul Latif diduga memiliki tiga ijazah strata satu (S-1) bermasalah dan hanya memiliki 85 satuan kredit semester (SKS). Sesuai aturan, lulusan S-1 minimal memiliki 144 SKS.

Subhan membenarkan kalau dirinya telah melaporkan Abdul Latif ke bareskrim Polri terkait dugaan ijazah bermasalah saat ditemui  di Bareskrim Polri Pada Selasa (22/11).

“[Abdul Latif] dilaporkan ke Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, dengan nomor laporan TBL/160/lll/2016.
Abdul Latif di laporkan terkait dugaan tindak pidana penggunaan ijazah palsu,” kata Subhan.

Sementara Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif, hingga berita ini diturunkan belum bisa dimintai komentarnya. Beberapa kali dihubungi lewat telepon seluler maupun melalui short messege service (SMS), ia tidak memberikan respon.

Sebelumnya, ia pernah membantah tudingan memiliki tiga ijazah palsu yang didapat dari dua perguruan tinggi di Jawa Timur. Tiga ijazahnya itu adalah S-1 teknik dari Institut Teknologi Pembangunan Surabaya (ITPS), S-1 dan S-2 Hukum Universitas Abdurrahan Saleh Situbondo (UASS)

Sementara dengan pelaporan tersebut, Abdul Latif  terancam terkena jeratan Pasal 263 KUHPidana dan Pasal 28 Ayat (7) UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Menurut Latif, permasalahan ijazah yang dimilikinya itu hanya karena data yang berbeda akibat kesalahan ketik di Kopertis VII Surabaya. Latif mengaku punya bukti kuat bahwa ijazahnya tidak palsu.

Sementara Subhan Saputra mengatakan,dirinya sudah melakukan konfirmasi ke Kopertis VII Surabaya, maupun ke Kemenristek Dikti. Hasilnya, Kopertis VII memberikan tiga kesimpulan dalam keterangannya yang ditandatangani Koordinator Kopertis VIII, Prof Dr. Ir. Suprapto, DEA.

Dari tiga kesimpulan tersebut, pertama, tiga perguruan tinggi swasta yakni ITPS, UASS maupun UPB Surabaya mengakui Abdul Latif merupakan alumninya. Kedua, ketiga PTS tersebut tidak bisa menunjukkan bukti perjalanan studi Abdul Latif dan ketiga, Abdul Latif merupakan mahasiswa program studi di luar daerah (Kalimantan).

Sementara Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristek Dikti, Prof Intan Ahmad, juga menyatakan tiga hal terkait kasus ijazah Abdul Latif. “Pertama, data induk, KRS per semester, daftar induk per semester, skripsi dan lainnya hilang akibat terjadi bencana banjir pada tahun 2008 sehingga data yang bersangkutan tidak ditemukan,” cetusnya.

“Kedua, Abdul Latif adalah alumni penyelenggaraan program studi di luar daerah. Ketiga, hasil pencarian mahasiswa di datebase EPSBED pada pelaporan 2002-1,  terdapat nama Abdul Latif. Namun NIM, dan tempat, tanggal lahir berbeda,” jelas Intan.

Selain memaparkan tiga item kesimpulan tersebut, Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan juga menyebutkan bahwa data Abdul Latif ada pada PD-DIKTI. Namun proses pembelajaran hanya 85 SKS sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Hal lain, Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan tidak menyebut nama perguruan tinggi swasta ketika menerangkan hilangnya data-data kemahasiswaan Abdul Latif, termasuk PTS mana yang meluluskan Abdul Latif hanya dengan 85 SKS. (Indra Falmigo)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*