Aktivis: “Menangnya PPP Djan Faridz di PTUN Jakarta akan Ubah Konstelasi Politik di Bogor”

BOGOR (KM) – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan PPP Djan Faridz, langsung direaksi oleh Ketua DPC PPP Kota Bogor, H. Dedi Sumarna, yang menyambut baik kabar tersebut.
“Alhamdulillah, hentikan pertikaian, sudah saatnya kembali ke Ka’bah,” singkatnya kepada Kupas Merdeka, Selasa 22/11.
Sementara itu, Ruhiyat Sujana, Kordinator Aliansi Masyarakat Penyelamat Bogor (AMPB) berpendapat bahwa, dikabulkanya gugatan PPP Djan akan merubah konstelasi politik di Kabupaten Bogor.
“Secara otomatis hal itu akan berdampak pada iklim politik di bumi Tegar Beriman,” jelas Ruhiyat Sujana kepada Kupas Merdeka, setelah selesai mengikuti acara FGD yang digagas PT. Chevron di kantor kecamatan Pamijahan.
Secara otomatis, lanjutnya, kekosongan wabub “yang tersandera” akan terisi.
“Kita sikapi saja nanti, jadinya seperti apa,” tukasnya.
Sekedar informasi, seperti dilansir media online nasional yang menginformasikan bahwa materi yang digugat oleh PPP Djan adalah SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021. SK itu merupakan surat keputusan Menkum HAM untuk mengesahkan kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy sebagai Ketum.
Gugatan itu diajukan oleh Djan Faridz dengan Menkum HAM sebagai tergugat. Dalam putusannya, PTUN Jakarta menyatakan SK Menkum HAM tersebut batal.
“Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-06.AH.11.01 TAHUN 2016 Tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021,” demikian bunyi putusannya.
Menkum HAM juga diwajibkan mencabut SK pengesahan kubu Romahurmuziy dan membayar biaya perkara.
Dualisme PPP memang sudah berjalan lebih dari 2 tahun. Aksi saling gugat kemudian berujung pada terbitnya SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan yang dipimpin Romahurmuziy. Belakangan, Djan Faridz kembali menggugat dan kini mendapat kemenangan. (Dian Pribadi)
Leave a comment