Kades, Bimaspol Parakan Himbau Masyarakat Waspadai Kendaraan Bodong
BOGOR (KM) – Maraknya roda dua atau lebih yang tidak memiliki surat atau bodong yang mesti dihindari oleh warga masyarakat mendorong Bimaspol desa Parakan mengeluarkan himbauan kepada warga desa itu, Senin 3/10.
“Saya berharap agar para warga tidak mudah tergiur dengan menerima gadai kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan surat kendaraan yang sah [STNK dan BPKB] atau bodong, karena dapat beresiko dipidana dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” ujar Aiptu K. Urip Nurbowo, Bimaspol desa Parakan.
Di samping itu, kades Parakan Itoh Masitoh juga menyampaikan, “dengan adanya himbauan ini saya merasa dan semakin hati-hati lagi dan juga untuk warga dan pengguna roda dua atau lebih untuk tidak menggunakan kendaraan yang tidak memiliki surat-surat yang sah atau bodong.
“Diharapkan dengan adanya himbauan ini masyarakat lebih memahami pentingnya memiliki kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan surat-surat yang sah,” tuturnya. (budi)
Leave a comment