Kades, Bimaspol Parakan Himbau Masyarakat Waspadai Kendaraan Bodong

Kades Parakan Itoh Masitoh dengan Bimaspol Parakan K. Urip Nurbowo perlihatkan himbauan agar masyarakat mewaspadai kendaraan tak bersurat (dok. Budi/KM)
Kades Parakan Itoh Masitoh dengan Bimaspol Parakan K. Urip Nurbowo perlihatkan himbauan agar masyarakat mewaspadai kendaraan tak bersurat (dok. Budi/KM)

BOGOR (KM) – Maraknya roda dua atau lebih yang tidak memiliki surat atau bodong yang mesti dihindari oleh warga masyarakat mendorong Bimaspol desa Parakan mengeluarkan himbauan kepada warga desa itu, Senin 3/10.

“Saya berharap agar para warga tidak mudah tergiur dengan menerima gadai kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan surat kendaraan yang sah [STNK dan BPKB] atau bodong, karena dapat beresiko dipidana dengan  Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” ujar Aiptu K. Urip Nurbowo, Bimaspol desa Parakan.

Di samping itu, kades Parakan Itoh Masitoh juga menyampaikan, “dengan adanya himbauan ini saya merasa dan semakin hati-hati lagi dan juga untuk warga dan pengguna roda dua atau lebih untuk tidak menggunakan kendaraan yang tidak memiliki surat-surat yang sah atau bodong.

“Diharapkan dengan adanya himbauan ini masyarakat lebih memahami pentingnya memiliki kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan surat-surat yang sah,” tuturnya. (budi)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.