Kapolri Siap Buka Kembali Kasus Pembakaran Lahan Riau yang Sudah SP3

Kapolri Tito Karnavian memberikan keterangan kepada pers di Gedung DPR-RI, Senin 5/9 (dok. Indra/KM)
Kapolri Tito Karnavian memberikan keterangan kepada pers di Gedung DPR-RI, Senin 5/9 (dok. Indra/KM)

JAKARTA (KM) – Kapolri Tito Karnavian membahas laporan masyarakat dan kebakaran hutan di Meranti, Provinsi Riau, setelah rapat kerja di Komisi 3 DPR-RI, Senin (5/9). Kapolri memaparkan beberapa kasus yang sedang berkembang di masyarakat dan terkait Surat Perintah Perhentian Penyidikan (SP3) kasus kebakaran di Riau yakni kebakaran hutan dan lahan (kadhutla) yang sekarang ditangani oleh Bareskrim. Dari sejumlah kasus kadhutla, ada 2 kasus yang dihentikan dan ada juga yang di proses hukum.

Kapolri memaparkan bahwa pada tahun 2015, ada lebih dari 200 kasus yang diserahkan oleh pihaknya pada kejaksaan, sebagian besar sudah diproses hukum, sebagian besar sudah P21, sebagian dalam penyidikan, dan sebagian sudah di hentikan. “Mengenai kebakaran ada juga yang terbakar di luar areal, baru kemudian menjalar ke areal korporasi, ada juga di dalam lahan korporasi tetapi di kuasai oleh masyarakat kemudian ada juga yang sudah dicabut bukan menjadi areal korporasi itu otomatis pertanggung jawabannya bukan pada yang bersangkutan, tapi dilihat yang di SP3 ini cukup banyak kasus-kasus yang diajukan ke pengadilan, jadi jangan melihat kasus-kasus yang berhenti saja,” cetus Kapolri Tito.

“Tapi tidak tertutup kemungkinan dapat dilakukan dan dibuka kembali ada di praperadilankan kalau memang ada, kemudian dilihat kembali bukti-buktinya dan [kalau] Hakim memutuskan itu diterima, maka kita akan buka lagi tapi, kalau tidak di terima otomatis SP3 nya final,” lebih lanjut Tito mengatakan.

Pihak Polri akan membuat satgas penanganan kasus pembakaran hutan dan lahan (Kadhutla). Kapolri sudah menginstruksikan bahwa SP3 yang melibatkan korporasi tidak boleh dihentikan langsung oleh Polda apalagi Polres, “akan tetapi harus digelar di Mabes Polri dan nanti ada tim dari Bareskrim, Propam, Dirwarsum, Kadivkum yang menilai apakah kasus itu layak dihentikan atau tidak.”

“Bila perlu nanti kita libatkan juga teman-teman dari kementrian KLH. Kalau sudah layak dihentikan, ya di hentikan. Apapun resikonya, tapi kalau memang bisa diajukan, ya diajukan. Saya kira seperti itu,” kata Kapolri. (Indra Falmigo )

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*