Kabupaten Bogor Darurat Gedung Sekolah
BOGOR (KM) – Miris, sedih dan ironis melihat kondisi sekolah di Kabupaten Bogor, khususnya SDN Cipinang 03, Kecamatan Rumpin, dimana selama 8 tahun ratusan siswa yang mngikuti kelas jauh hingga kini masih belajar di pelataran rumah warga. Murid-murid yang menjadi penerus generasi bangsa ini harus menahan perih karena ketidaktersediaan gedung sekolah, namun hal tersebut tidak membuat patah semangat mereka untuk bersekolah.
Fenomena itu tentu berbanding terbalik dengan visi dan misi kabupaten Bogor yang ingin menjadi kabupaten termaju se-Indonesia tapi darurat akan ketersediaan gedung sekolah, terlebih mengingat bahwa wilayah kabupaten Bogor sebagai penyangga ibukota negara Indonesia.
Haris (39), salah satu warga di Kp. Kebon Cau, Desa Cipinang justru mengaku bingung, karena saat ini Pemkab Bogor malah melakukan renovasi untuk lantai dua di sekolahan induk yang terletak di Kp Joglo.
“Padahal sekolah kelas jauh disini sudah diajukan oleh para tokoh masyarakat, tapi kok belum juga dibangun oleh dinas terkait. Cuma di survei-survei doang,” ujarnya, Kamis 1/9.
Saat awak media melihat dan menelusuri kegiatan belajar mengajar yang dilakukan terlihat wajah-wajah anak didik serta guru yang tetap semangat meskipun di tengah serba keterbatasan.
“Pengennya sih ada sekolahan buat kami. Kalau disini enggak enak pas turun hujan, jadi belajar berhenti dan pada kumpul di dalam rumah,” ujar Wildan (13) murid kelas 5 di sekolah tersebut.
Di tempat terpisah di hari yang sama, ratusan massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Penyelamat Bogor yang terdiri dari beragam profesi melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Bogor di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, diantaranya menuntut tanggungjawab Bupati Bogor atas sedikitnya 3000 ruang kelas yang terlantar hingga tidak layak fungsi.
“Nominal sisa lagu penggunaan anggaran-anggaran kabupaten Bogor terbesar se-Indonesia,” ucap Buchori Muslim,selaku kordinator aksi.
Ia menambahkan, dengan penetapan Silpa terbesar itu memicu Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan pembekuan dana alokasi umum (DAU) bagi 169 daerah, termasuk kabupaten Bogor.
“Melalui peraturan menteri keuangan no 125 PMK.07/2016/ sementara kabupaten Bogor yang hingga kini masih memprihatinkan,” pungkasnya. (irfan damar sinaga)
Leave a comment