Desa Bojong, Tapos Kecamatan Tenjo Adakan Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

BOGOR (KM) – Pemerintah desa Bojong, kecamatan Tenjo, mengadakan pembinaan terhadap masyarakat agar tidak membeli kendaraan tanpa surat alias kendaraan bodong pada Jumat 16/9 lalu di kantor desa Bojong, yang dipimpin oleh kades Bojong, Iwan, serta Bhabinkamtibmas Brigadir Nurdiansyah dari Polsek Parung Panjang-Tenjo.
Sekretaris desa (sekdes) Bojong Eli Suherli menambahkan acara ini juga selain membahas tentang keamanan dan ketertiban, membahas juga tentang pembuatan e-KTP agar masyarakat sadar tentang legalitas diri, salah satunya e-KTP. “Selain itu agar masyarakat selalu menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sendiri terhadap orang-orang yang akan melakukan aksi-aksi kejahatan dilingkungan khususnya di desa Bojong,” tandasnya.
Selain di desa Bojong, desa Tapos kecamatan Tenjo juga mengadakan sosialisasi agar masyarakat tidak memiliki kendaraan roda 2 dan 4 tanpa surat alias bodong.
Dalam penyampaiannya, Kapolsek Parung Panjang-Tenjo C. Budiono mengatakan bahwa masyarakat jangan sekali-kali membeli dan memiliki motor tanpa surat-surat, “karena ini bisa dikenakan pasal 480 kitab undang-undang hukum pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ungkap Kapolsek di hadapan masyarakat di kantor kepala desa Tapos. (herman)
Leave a comment