Desa Bojong, Tapos Kecamatan Tenjo Adakan Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Sekdes Bojong kecamatan Tenjo, Eli Suherli, saat sosialisasi kepada masyarakat (dok. KM)
Sekdes Bojong kecamatan Tenjo, Eli Suherli, saat sosialisasi kepada masyarakat (dok. KM)

BOGOR (KM) – Pemerintah desa Bojong, kecamatan Tenjo, mengadakan pembinaan terhadap masyarakat agar tidak membeli kendaraan tanpa surat alias kendaraan bodong pada Jumat 16/9 lalu di kantor desa Bojong, yang dipimpin oleh kades Bojong, Iwan, serta Bhabinkamtibmas Brigadir Nurdiansyah dari Polsek Parung Panjang-Tenjo.

Sekretaris desa (sekdes) Bojong Eli Suherli menambahkan acara ini juga selain membahas tentang keamanan dan ketertiban, membahas juga tentang pembuatan e-KTP agar masyarakat sadar tentang legalitas diri, salah satunya e-KTP. “Selain itu agar masyarakat selalu menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sendiri terhadap orang-orang yang akan melakukan aksi-aksi kejahatan dilingkungan khususnya di desa Bojong,” tandasnya.

Selain di desa Bojong, desa Tapos kecamatan Tenjo juga mengadakan sosialisasi agar masyarakat tidak memiliki kendaraan roda 2 dan 4 tanpa surat alias bodong.

Dalam penyampaiannya, Kapolsek Parung Panjang-Tenjo C. Budiono mengatakan bahwa masyarakat jangan sekali-kali membeli dan memiliki motor tanpa surat-surat, “karena ini bisa dikenakan pasal 480 kitab undang-undang hukum pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ungkap Kapolsek di hadapan masyarakat di kantor kepala desa Tapos. (herman)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.