BPN Perpanjang HGU dan HGB bagi Pengusaha atas Tanah Terlantar, Diduga Kongkalikong

BOGOR (KM) – Ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pengembangan Aspirasi Rakyat (PAR), Hotman Idris, menyikapi penggarapan atau penggunaan lahan terlantar yang terletak di Sukahati, Karadenan, Kabupaten Bogor, dengan Keputusan Kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat nomor 48/KEP-32.16/II/2011, Tentang Penetapan Lokasi Penertiban Lahan Terlantar, Provinsi Jawa Barat tahun 2011.
“Ada 53 perusahaan yang harus segera mengembalikan lahan tersebut kepada masyarakat, diantaranya PT Star Tjemerlang LTD, atas tanah seluas 100 hektar. [Mereka] mendapatkan kembali Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB), yang selalu ramai diperbincangkan,” terang Hotman kepada KM, Senin 19 September 2016.
“Seharusnya PT Star Tjemerlang LTD sudah tidak bisa lagi mendapatkan sertifikat HGU atau HGB, tanah tersebut harus dikembalikan kepada masyarakat penggarap, sedangkan masyarakat penggarap yang sudah memasuki lama garapan sesuai aturan, berhak mendapatkan tanah tersebut,” lanjutnya.
Dugaan Hotman, ada permainan memanfaatkan tanah tersebut untuk jaminan, mencari keuntungan dari oknum para pengusaha dan oknum pihak BPN.
“Dari pihak BPN mengeluarkan sertifikat HGU pada PT Star Tjemerlang, sementara lahan kosong, tidak dimanfaatkan, usaha untuk apa? Apakah ini modal surat untuk menggadaikan ke bank? Diduga ini ada permainan dari oknum pengusaha dengan oknum BPN,” jelasnya.
“Ada kepentingan dari pihak pengusaha melalui BPN, contoh masalah HGU dan HGB, bisa diajukan dengan masa kontrak hanya cukup boleh dua kali tidak boleh tiga kali, selama satu periode 20 tahun, namun, hak prioritas yang dilakukan oleh BPN, bisa saja Bendera (Perusahaan) itu orangnya beda atau orang beda bendera nya itu-itu juga,” papar Hotman.
“Apabila ada sertifikat HGU atau HGB untuk PT Star Tjemerlang LTD, setelah keluarnya Keputusan Kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat nomor :48/KEP-32.16/II/2011, Itu suatu tindakan kolusi dari pihak oknum-oknum BPN khususnya Jawa Barat,” tegasnya.
“Sampai sekarang Saya bingung PT Star Tjemerlang LTD, bergerak di bidang apa,” tegasnya.
“Demi kepentingan masyarakat Sesuai dengan undang-undang agraria, hak prioritas harus segera dicabut, yang mendapat penambahan kontrak periode ketiga, itu sudah melanggar hukum, oknum Pengusaha, Oknum BPN dan Kepala Daerah , harus bertanggung jawab,” tutupnya. (Tengku YusRizal)
Tanah warisan ortu kami di desa suka hati seluas 3600 m2 juga dicaplok oleh pt.star cemerlang,mohon bantuan