Dorong Zakat untuk Ekonomi, BAZNAS Resmikan Pusat Kajian Strategis

Seminar Nasional Baznas, Senin 8/8 (dok. KM)
Seminar Nasional Baznas, Senin 8/8 (dok. KM)

JAKARTA (KM) – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) meresmikan Pusat Kajian Strategis BAZNAS di Jakarta, Senin (8/8). Peresmian itu dilakukan dalam Seminar Nasional bertajuk “Peran Strategis Zakat dalam Cetak Biru Ekonomi Pembangunan Indonesia”. Hadir sebagai Keynote Speaker pada acara tersebut adalah Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brojonegoro, ketua komisi VIII DPR Ali Taher dan ketua BAZNAS Bambang Sudibyo.

Pusat Kajian Strategis ini memiliki fungsi strategis dalam kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi Indonesia, antara lain melaksanakan riset dan kajian yang memperkuat pembangunan zakat nasional, penyusunan indikator-indikator pengelolaan zakat nasional dan menerbitkan secara berkala laporan singkat pengelolaan zakat dalam bentuk Berita Resmi Pengelolaan Zakat Nasional.

Pusat Kajian Strategis ini juga mengembangkan Zakat Development index (ZDI) sebagai alat ukur pembangunan zakat. ZDI ini kemudian akan dipraktekan di daerah sebagai indikator kinerja BAZNAS daerah. Secara khusus, Pusat Kajian Strategis akan melakukan penguatan peran BAZNAS dalam mendorong pendirian Islamic Inclusive Financial Services Board (IIFSB) sebagai bagian dari upaya standarisasi zakat Internasional.

Direktur Pusat Kajian Strategis, Dr. Irfan Syauqi Beik mengatakan bahwa ini merupakan terobosan BAZNAS dalam mengoptimalkan potensi zakat indonesia yang sangat besar yakni Rp. 217 Triliun per tahun. “Zakat sebagai salah satu komponen sistem ekonomi Islam harus dapat dioptimalkan dengan melihat potensi yang begitu besar dari pengelolaan zakat. Apabila kita mampu mengelola zakat dengan baik dan profesional hal tersebut juga berimplikasi terhadap pembangunan ekonomi Indonesia dan tujuan menyejahterakan rakyat akan tercapai,” katanya.

Dengan potensi tersebut, maka selayaknya zakat dapat digunakan sebagai instrumen dalam pembangunan perekonomian terutama di daerah-daerah yang telah memiliki sistem untuk menerapkan zakat secara luas.Karena sejatinya pembangunan nasional tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah pusat, tetapi juga membutuhkan peran serta daerah dalam mengoptimalkan potensi ekonomi yang dimiliki.

BAZNAS adalah pengelola zakat yang dibentuk pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 8/2001. BAZNAS bertugas menghimpun dan menyalurkan zakat infak dan sedekah pada tingkat nasional. Lahirnya UU No. 23/2011 tentang pengelolaan zakat mengukuhkan peran BAZNAS sebagai badan yang berwenang melakukan pengelolaan zakat nasional. BAZNAS sudah berdiri di 509 daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. (Indra falmigo/Rully)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*