Di Parung dan Gunung Sindur, SD Negeri Masih Jual LKS

Seorang guru SD di kecamatan Gn Sindur membagikan LKS kepada siswa (dok. KM)
Seorang guru SD di kecamatan Gn Sindur menjual LKS kepada siswa (dok. KM)

BOGOR (KM) – Pendidikan kabupaten Bogor saat ini masih saja tampak carut-marut, terlihat dari banyaknya pelanggaran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas), seperti Permendiknas No.2/2008 Pasal 11 yang mengatakan bahwa sekolah dilarang bertindak sebagai distributor dan pengecer buku kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan.

Sejumlah orang tua siswa di kecamatan Parung dan Gunung Sindur mengeluhkan hal tersebut kepada KM. “Katanya SD Negeri, tapi buku dan LKS aja beli. Tiap semesteran saya harus bayar buat beli LKS aja Rp. 120.000/paket (12 LKS), belum lagi bukunya yang harga buku kisaran Rp. 25.000-45.000 per buku. Mana yang gratisnya, BOS dikemanain aja?” keluh salah satu orangtua siswa di Gunung Sindur, Senin 8/8.

Ketika ditelusuri informasi tersebut di wilayah UPT Pendidikan Gunung Sindur, tepatnya di SDN Gunung Sindur 1, didapati guru membagikan LKS kepada siswa dan siswa membayarnya dengan sejumlah uang. Saat awak KM hendak mengkonfirmasi pada kepala sekolah Rukanda, dirinya tidak ada di tempat.

Hal serupa juga terjadi di wilayah UPT Pendidikan Parung. Di SDN Parung 2 terjadi hal yang serupa. Hanya ketika tim KM mengkonfirmasi kepala sekolah, Rahwandi, yang juga Ketua PGRI Parung, dirinya mengakui menjual LKS ke siswa dengan harga Rp. 12.000 per buku, sesuai permintaan distributor yang bernama Dadang yang merupakan kerabat dari pengawas di UPT pendidikan Parung. “Jadi ia sudah mendapat rekomendasi dari bibinya, ya jadi saya serba salah,” dalihnya.

Namun pengakuan tersebut dibantah oleh Kepala UPT Pendidikan Parung dan Gunung Sindur. “Masing-masing kepala sekolah melakukan hal tersebut tanpa sepengetahuan kami, padahal kami selalu ingatkan untuk tidak lakukan hal tersebut,” tutur Cecep, kepala UPT Pendidikan Parung.

Bahkan kepala UPT Pendidikan Gunung Sindur, Engkos Harist mengaku bahwa dirinya mendapat laporan dari beberapa kepala sekolah bahwa mereka dititipkan LKS dari oknum wartawan dengan iming-iming janji sekolah akan dibuat kondusif. Hal tersebut diamini oleh ketua PGRI Gunung Sindur, Mukro. “(Dijanjikan) aman tidak ada yang bisa ganggu bahkan oknum wartawan tersebut juga masuk ke SDN sekitar parung,” tegas Engkos.

Sementara ketua Lembaga Pemantau Pemelihara Pendidikan Indonesia (LPPPI) Imam Kurtubi menegaskan bahwa pelanggaran ini pantas dijatuhkan sanksi tegas. “Hal ini tidak boleh dibiarkan, siapapun oknumnya, dari manapun ia asalnya, tidak boleh melanggar peraturan yang telah ditetapkan. Baik itu para kepala sekolah, apalagi wartawan. Jika itu benar dilakukan oleh oknum kepala sekolah, maka itu artinya kepsek tersebut dengan sadar telah menerima gratifikasi dari distributor plus telah melakukan pelanggaran berat. LPPPI akan melayangkan surat ke Kadisdik Kabupaten Bogor saat ini guna memberikan sanksi tegas,” tegas Imam. (Gie)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*