Peningkatan Pelayanan Dokumen Kependudukan Melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor Tahun 2013 – 2018 adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahunan yang merupakan penjabaran dari visi dan misi serta program Kepala Daerah. Dokumen ini berpedoman kepada Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) Daerah Kabupaten Bogor serta memperhatikan rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor dan RPJMD Provinsi Jawa Barat serta RPJMN. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
Keberhasilan pencapaian visi dan misi Bupati di tunjukan oleh beberapa indikator yang menjadi penciri. Penciri tersebut ditentukan dengan mempertimbangkan kemampuan sumber daya manusia dan sumber daya alam, kemampuan keuangan daerah, potensi kabupaten pembanding dan waktu pencapaian sehingga dihasilkan 25 (duapuluh lima) penciri.
Keberhasilan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor Tahun 2013 – 2018, sangat tergantung dari kesepakatan, kesepahaman dan komitmen bersama antara pemangku kepentingan di Kabupaten Bogor. Sebagai bentuk dukungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk tercapainya visi misi Bupati yang dituangkan dalam 25 (dua puluh lima) penciri tersebut yaitu dengan melakukan program/kegiatan inovasi pada pelayanan dokumen kependudukan sehingga diharapkan seluruh masyarakat Kabupaten Bogor pada akhir periode tahun 2018 mempunyai KTP-el sesuai dengan penciri ke 19 (sembilan belas).
Program / kegiatan inovasi yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam rangka mendukung tercapainya penciri adalah sebagai berikut :
- Pelaksanaan sosialisasi tentang pelayanan kependudukan sampai ke tingkat desa/kelurahan dan kecamatan.
- Kegiatan dilaksanakan oleh seksi penyuluhan di 8 (delapan) desa dari 8 (delapan) kecamatan, yaitu :
- Desa Tugujaya Kecamatan Cigombong
- Desa Bendungan Kecamatan Ciawi
- Desa Cibeureum Kecamatan Cisarua
- Desa Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja
- Desa Jonggol Kecamatan Jonggol
- Desa Pabuaran Kecamatan Sukamakmur
- Desa Cariu Kecamatan Cariu
- Desa Cideureum Kecamatan Caringin
2. Pelayanan langsung perekaman KTP Elektronik yang dilaksanakan di tingkat kecamatan.
- Kegiatan dilaksanakan oleh seksi administrasi kependudukan di 19 (sembilan belas) kecamatan, yaitu :
- Kecamatan Parung Panjang
- Kecamatan Ciawi
- Kecamatan Jasinga
- Kecamatan Cijeruk
- Kecamatan Cigudeg
- Kecamatan Cisarua
- Kecamatan Leuwiliang
- Kecamatan Caringin
- Kecamatan Leuwisadeng
- Kecamatan Jonggol
- Kecamatan Cibungbulang
- Kecamatan Kemang
- Kecamatan Pamijahan
- Kecamatan Sukamakmur
- Kecamatan Ciampea
- Kecamatan Cigombong
- Kecamatan Tenjolaya
- Kecamatan Ciomas
- Kecamatan Cariu
3. Pelayanan Terpadu kegiatan sosialisasi, pelayanan akta kelahiran dan pelayanan KTP Elektronik.
- Kegiatan tersebut dilaksanakan di 13 (tigabelas) desa. Hasil yang diperoleh untuk pelayanan akta kelahiran dan perekaman KTP Elektronik adalah :
| No | Desa /Kecamatan | Akta kelahiran | KTP Elektronik |
| 1. | Desa Babakan Madang (Citeureup) | 251 akta | |
| 2. | Desa Cipeulang (Cijeruk) | 209 akta | Â 53 keping |
| 3. | Desa Cariu (Cariu) | 167 akta | Â 61 keping |
| 4. | Desa Ciderum (Caringin) | 255 akta | 166 keping |
| 5. | Desa Bendungan (Ciawi) | 239 akta | Â 48 keping |
| 6. | Desa Cibeureum (Cisarua) | 300 akta | Â 90 keping |
| 7. | Desa Cilebut Barat (Sukaraja) | 175 akta | 325 keping |
| 8. | Desa Cibungbulang (Cibungbulang) | 230 akta | 322 keping |
| 9. | Desa Jonggol (Jonggol) | 277 akta | Â 10 keping |
| 10. | Desa Pabuaran (Kemang) | 200 akta | Â 15 keping |
| 11. | Desa Pabuaran (Sukamakmur) | 266 akta | 113 keping |
| 12. | Desa Leuwiliang (Leuwiliang) | 60 akta | 131 keping |
| 13. | Desa Tugu Jaya (Cigombong) | 228 akta | 200 keping |

Foto pelaksanaan kegiatan pelayanan terpadu sosialisasi, akta lahiran dan ktp elektronik, tahun 2016
4. Pelayanan penerbitan KTP Elektronik yang dilaksanakan pada hari Sabtu.
- Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh seksi administrasi kependudukan khusus untuk kecamatan Bojonggede yang pelaksanaannya dimulai pada tanggal 11 Juni 2016 di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pelayanan dilaksanakan dari jam 08.00 s.d. 15.00 WIB, hasil yang diperoleh sebanyak 225 orang yang melakukan perekaman.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga melakukan kegiatan inovasi lainnya seperti :
- Melaksanakan pelayanan perekaman KTP Elektronik di Desa Banjarsari Kecamatan Ciawi untuk masyarakat yang memiliki gangguan jiwa (3 orang) pada tanggal 2 Mei 2016.
- Melaksanakan pelayanan perekaman KTP Elektronik di Rumah Sakit Ciawi untuk penderita stroke (2 orang) pada tanggal 31 Mei 2016.
Seluruh kegiatan di atas selain untuk mendukung tercapainya penciri juga dalam rangka mengejar target cakupan akta kelahiran sebagaimana yang telah ditentukan oleh pusat bahwa capaian cakupan akta kelahiran sebesar 75 (tujuh puluh lima) persen harus dapat dicapai oleh masing-masing Kabupaten/Kota.
Selain program/kegiatan inovasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga melaksanakan program/kegiatan rutin lainnya sesuai dengan tupoksi yang dilaksanakan oleh masing-masing seksi serta melakukan kegiatan pelayanan akta kelahiran di Lapangan Tegar Beriman pada tanggal 30 – 31 Mei 2016 dalam rangka HUT Bogor ke 534. (adv/tyr)



Leave a comment