Hendak Ambil Alih Tanah Garapan, Citayam City Hanya Berikan Ganti Rugi Rp. 2000 per Meter

H. Muhamad Tajudin bersama anggota ormas KKPMP (dok. KM)
H. Muhamad Tajudin bersama anggota ormas KKPMP (dok. KM)

BOGOR (KM) – Tanah hak garap milik negara yang dikelola oleh PT Citayam City dengan luas 750 meter yang ditanami pepohonan dan didirikan bangunan yang terletak di desa Raga Jaya kecamatan Bojong Gede kabupaten Bogor mengundang permasalahan terhadap salah satu warga setempat, H. Muhamad Tajudin yang lama bertahun-tahun menempati lokasi tersebut bersama keluarganya.

Tajudin menuding bahwa haknya dirampas oleh PT Citayam City yang akan membangun perumahan diatas tanah tersebut. Menurut dia, pergantian kerohiman tanah garap tersebut dihitung per meter hanya dibayar sebesar dua ribu rupiah dari PT Citayam City.

“Saya sebagai warga negara meminta keadilan yang se adil-adilnya karena hak warga negara untuk dilindungi secara hukum. Dan saya pun sekian lamanya bertahun-tahun sudah menempati tanah garap tersebut, saya berharap pihak PT seharus nya bisa menyesuaikan dan memperhitungkan atas kerugian yang saya dapat. Dan saya menyadari dan tidak memaksa untuk mempertahankan tanah garap tersebut, yang saya pertahankan adalah hak yang memiliki bangunan dan tanaman pepohonan,” ucapnya.

Dugaan ketidakadilan ini mengundang kegeraman ormas Kesatuan Komando Pembela Merah Putih  (KKPMP). Isyam, pendiri ormas itu, didampingi jajarannya mengatakan bahwa yang dilakukan oleh pihak PT Citayam City “tidak pantas dan tidak berprikemanusiaan.”

“Sebab dari pembayaran kerohiman tidak sesuai apa yang diharapkan oleh H. Muhamad Tajudin. Kami meminta kepada pemerintah terkait khusus nya dinas perizinan jangan dikeluarkan surat perizinan mendirikan perumahan sebelum pembayaran kerohiman atau ganti rugi yang disesuaikan di antara kedua belah pihak. Lain halnya kami sangat mendukung adanya program pemerintah yang bermanfaat bagi masyarakat, akan tetapi kami meminta untuk perlindungan secara hukum dan siapapun harus tunduk akan perintah hukum, kami sebagai warga negara meminta kepada instansi terkait untuk menegakkan keadilan,” ujar Isyam.

“Kami sekaligus sebagai perwakilan untuk warga kecil dan kami bukan sapi di gusur begitu saja, siapapun warga atau seperangkat desa yang terkecil yakni RT di dalam undang-undang dilindungi oleh negara atas hak nya,” tutupnya.  (ikman)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*