Satpol PP Kabupaten Bogor Dingin Sikapi Maraknya Galian Liar

Galian liar eksplorasi pasir dan batu di Rumpin, Bogor (dok. KM)
Galian liar eksplorasi pasir dan batu di Rumpin, Bogor (dok. KM)

RUMPIN, BOGOR (KM) – Eksplorasi batu, pasir dan tanah secara ilegal di kecamatan Rumpin yang sangat meresahkan warga ditanggapi dingin oleh penegak Perda kabupaten Bogor.

Kepala bidang (Kabid) Riksa Pol PP kab Bogor Agus Ridho mengungkapkan melalui sambungan telephone akan melakukan koordinasi dengan unit Pol PP kecamatan Rumpin dan berjanji akan melakukan pengecekan bila benar adanya pengaduan hal tersebut yang dilakukan oleh warga sekitar.

“Secara prinsip kami akan melakukan pengecekan dan pemeriksaan. Kalau memang ada pelanggaran, kami juga akan terapkan Perda nomor 4 tahun 2015 Pasal 33 yang memberikan kewenangan Satpol PP,”  tegasnya kepada KM, Kamis (16/6).

Ia menambahkan bahwa saat ini belum dapat berbuat apa pun hingga menunggu laporan dari unit Pol PP kecamatan yang mengetahui perihal galian liar.

“Saya akan secepatnya lakukan crosscheck ke pihak pemerintah kecamatan Rumpin terkait hal ini,” singkatnya sebelum memutus sambungan telepon. (Irfan)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.