Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan

Dispenda Kbupaten Bogor (dok. KM)
Dispenda Kbupaten Bogor (dok. KM)

A. Dasar hukum
Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang Pajak Daerah.

B. Pengertian
1. Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan adalah pajak atas bumi/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
2. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan.
3. Bangunan adalah kontruksicteknis yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
4. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
5. Surat Pemberitahuan  Objek Pajak (SPOP) adalah surat yang digunakan oleh WP untuk melaporkan data subjek dan objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
6. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah surat yang digunakan untk memberitahukan besarnya PBB perdesaan dan perkotaan kepada WP.

C. Objek, subjek dan wajib pajak
1. Objek pajak adalah Bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
2. Yang termasuk dalam pengertian bangunan adalah:
– jalan lingkungan yang terletak dalam satu komplek bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya yang merupakan suatu kesatuan dengan komplek bangunan tersebut.
– jalan Tol
– kolam renang
– pagar mewah (pagar yang NJOPnya > 100 juta)
– tempat olahraga
– taman mewah (taman yang NJOPnya > 100juta)
– tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minya dan menara.
3. Dikecualikan dari objek pajak adalah dari objek pajak yang:
a. Digunakan pemerintah pusat dan daerah untuk penyelenggaraan pemerintah
b. yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak untuk memperoleh keuntungan
c. digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau sejenis dengan itu
d. merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, taman pengembalaan yang dikuasai oleh desa dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak
e. digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik
f. digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan peraturan menteri keuangan.
4. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
5. Wajib Pajak adalah:
a. orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai dan /atau memperoleh manfaat atas bangunan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah.
b. subjek pajak yang ditetapkan menjadi wajib pajak oleh bupati atau pejabat, jika terhadap suatu objek pajak tersebut belum diketahui wajib pajaknya.

D. Dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan
1. Dasar pengenaan dan tarif pajak :
a. Dasar pengenaan pajak adalah NJOP yang ditetapkan setiap tiga tahun dengan keputusan Bupati berdasarkan klasifikasi objek pajak kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya,
b. tarif pajak adalah untuk NJOPnya dibawah Rp 1 milyar, tarifnya 0,10% . – untuk NJOP diatas Rp 1 milyar tarifnya 0,20% . (ketentuan mengenai tarif berlaku 2017),
c. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) adalah Rp 10 juta untuk setiap WP.
2. Cara perhitungan (dasar pengenaan – NPOPTKP) x tarif pajak, contoh perhitungan PBB:
1. seorang WP memiliki sebuah rumah diperumahan dengan luas tanah dan bangunan 82/45 dimana berdasarkan NJOP nya Rp 530.000,- dan untuk bangunan Rp 830.000,- maka PBB yang harus dibayar adalah

  • bumi : 82 x Rp 530.000,- = Rp 44.034.000,-
  • bangunan : 45 x Rp 823.000,- = Rp 37.035.000,-
  • NJOP = Rp 81.069.000,-
  • NJOPTKP = Rp 10.000.000,-
  • nilai jual kena pajak = Rp 71.069.000,-
  • PBB nya : 0,10% x Rp 71.069.000,- = Rp 71.069,-

2. Seorang wajib pajak memiliki dua objek pajak berupa bumi dan bangunan dengan nilai sebagai berikut :

  • objek 1 NJOP bumi Rp 60.000.000,- , NJOP bangunan Rp 60.000.000,-
  • objek II NJOP bumi Rp 60.000.000,- NJOP bangunan Rp 40.000.000,-

Maka PBB yang harus dibayar adalah:

  • untuk objek I NJOP = Rp 60.000.000,- + Rp 60.000.000,- = Rp 120.000.000,- . NJOTKP = Rp 10.000.000,- . NJKP = Rp 110.000.000,- PBB nya 0,10% x Rp 110.000.000,- = 110.000- .
  • Untuk objek II NJOP = Rp 60.000.000,- + Rp 40.000.000,- = Rp 100.000.000,- . NJOPTKP = Rp 0,- NJKP = Rp 100.000.000,-PBB nya 0,10% x Rp 100.000.000,- = Rp 100.000,-

E. Dinas pendapatan daerah saat ini melayani 14 pelayanan PBB P2 yaitu:

  1. pelayanan permohonan pendaftaran WP baru,
  2. pelayanan permohonan mutasi,
  3. pelayanan permohonan salinan SPPT,
  4. pelayanan keberatan,
  5. pelayanan permohonan pengurangan penetapan,
  6. pelayanan permohonan keringanan pembayaran pajak,
  7. pelayanan permohonan penghapusan ketetapan pajak,
  8. pelayanan permohonan penghapusan dan pengurangan sanksi administrasi,
  9. pelayanan permohonan pembatalan ketetapan yang tidak benar,
  10. pelayanan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak,
  11. pelayanan permohonan pembebasan pajak,
  12. pelayanan permohonan pembetulan,
  13. pelayanan permohonan data tunggakan,
  14. permohonan penerimaan setoran.

F. Pembayaran PBB P2, dapat juga dilakukan melalui P.O.S (Payment Online System) di UPT pajak daerah pada Dispenda yaitu
1. UPT babakan madang, bertempat di jalan raya babakan madang ruko viktoria no A9
2. UPT Sukaraja, bertempat di jln raya jkt-bogor Km 50 ruko niaga cimandala
3. UPT cileungsi, bertempat diperumahan cileungsi hijau blok i  1no 4
4. UPT gunung putri, bertempat di perum cibubur country blok RBOD/15
5. UPT citereup, bertempat di jln bina marga no 17 Rt05/06 citereup
6. UPT ciawi, bertempat di jln raya puncak no 442 gadog Rt 03/05 ciawi
7. UPT leuwi sadeng, bertempat dijln raya leuwiliang EX radio seba no 22 cibeber
8. UPT gunung sindur, bertempat dikomplek griya indah serpong blok I no 17

(Adv/tyr)

Komentar Facebook

1 Comment

  1. Gatry Amalia Sari 05/05/2017 at 2:05 pm

    Terimakasih atas infonya dan untuk refernsi seputar pajak silahkan cek http://www.tax.blog.gunadarma.ac.id

Leave a comment

Your email address will not be published.


*