Enggan Terima Uang Kerohiman, JDG Tuding Petani Ikan Langgar Kesepakatan

PAMIJAHAN, BOGOR (KM) – Acara buka bersama yang digagas oleh pihak PT. JDG sekaligus untuk memberikan bantuan uang kerohiman sebesar Rp. 750 juta kepada para petani ikan hasil kesepakatan bersama mediasi di kecamatan Pamijahan pada 10 Febuari silam, tidak dihadiri oleh para petani ikan tersebut yang melayangkan surat pernyataan untuk tidak hadir dan menolak pencairan bantuan uang kerohiman.
Sikap para petani untuk tidak menghadiri acara dan menolak pencairan bantuan uang kerohiman didasari ketidak pastian ganti rugi dari pihak PT. JDG dan jika mereka menerima bantuan kerohiman berarti mereka mengakui jika longsor di Desa Cibunian merupakan bencana alam murni. Sebelumnya, petani ikan menyatakan bahwa menurut mereka, longsor tersebut adalah bencana yang merupakan akibat dari keteledoran dalam proyek PLTM PT. JDG.
“Seluruh petani ikan membuat pernyataan tertanda tangan menolak kerohiman sebelum ada kejelasan tentang ganti rugi, dan akan menerima bila di jadikan uang muka ganti rugi,” kata Aria, Humas Paguyuban Petani Ikan Air Deras Pamijahan (PPIKADP) melalui BBM kepada Kupas Merdeka.
Dalam audiensi yang dilakukan setelah acara buka bersama, pihak PT. JDG menanggapi surat pernyataan dan menyayangkan sikap para petani ikan, karena pencairan uang kerohiman ini merupakan hasil dari kesepakatan bersama ketika mediasi tanggal 10 Febuari 2016 di kecamatan Pamijahan.
“Kita sudah bertemu dengan DPRD, di situ pun kita saling memahami terhadap apa yang dialami petani ikan. Point ganti rugi atas korban, ini harus ada analisa atau investigasi yang independen dan kompeten, kalau itu tidak puas silahkan ke ranah hukum, kita tidak mungkin melalaikan kewajiban, kita tidak mungkin melanggar hukum,” kata Santo, perwakilan PT. JDG.
Lebih lanjut, kuasa hukum PT. JDG Santoso mengatakan, “kami tidak mau menanggung, tidak pernah merasa ganti rugi kah, ganti rugi jual beli kah, ganti rugi longsor kah, harus ada suatu ketetapan hukum, harus ada payung hukum tetap yang menginstruksikan ganti rugi, karena kita negara hukum.”
Terkawalnya proses dari awal dan sudah adanya pencairan uang kerohiman, masalah dianggap sudah selesai oleh pihak kecamatan Pamijahan. Para petani pun memisahkan permasalahan uang kerohiman dari tugas pihak Kecamatan dan permasalahan ganti rugi menjadi ranahnya anggota DPRD Kabupaten Bogor komisi I dan III.
“Kami di instruksikan menangani pencairan uang kerohiman, sebagai tindak lanjut dari Sekda. Bulan Mei pihak PT. JDG melayangkan surat ke Bupati untuk difasilitasi proses pencairan di Pemkab, namun disposisi surat menyuruh pihak kami sebagai pemfasilitas pencairan.”
“Untuk tuntutan ganti rugi sudah di tangani oleh DPRD komisi I dan III, mudah-mudahan besok atau lusa para petani bisa berubah menerima uang kerohiman. Saya rasa PT. JDG tidak di permalukan dengan tindakan para petani, tapi ini belum ada kesingkronan antara PT. JDG dan para petani ikan, saya himbau kedepan jaga hubungan dengan baik terus antara PT. JDG, masyarakat dan pemerintahan setempat,” kata Rosidin. (Dian Pribadi)
Leave a comment