Bupati Bogor keluarkan SE Batasi Jam Restoran Selama Ramadhan, McDonald’s Tetap Buka

McDonald's cabang Sukahati, Cibinong (dok. Tribunnews)
McDonald's cabang Sukahati, Cibinong (dok. Tribunnews)

BOGOR (KM) – Menyambut bulan Ramadhan, Bupati Bogor mengeluarkan himbauan yang dituangkan pada Surat Edaran nomor 451.1/07-SATPOL PP dalam rangka “menjaga kekhusyukan untuk kekhidmatan umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan 1437 H”, yang menghimbau para pemilik dan pengelola restoran, rumah makan atau warung untuk tidak melaksanakan kegiatan usaha kecuali pukul 16.00- 21.00 WIB dan menjelang waktu sahur pukul 02.00-04.00 WIB pagi. Surat edaran tersebut dikeluarkan pada tanggal 1 Juni 2016 silam.

Namun dalam observasi di lapangan, tampak banyak restoran atau rumah makan masih melakukan aktivitas berjualan.

Diantaranya, restoran McDonald’s Sukahati kabupaten Bogor, salah satu franchise restoran siap saji kondang itu.

Dari hasil pantauan awak media pada Jumat 24/6 lalu, aturan tersebut tampaknya tidak berlaku bagi restoran itu, yang tetap melakukan kegiatan mulai pagi hari jam 09.30 WIB sampai menjelang pagi kembali.

Saat awak KM menyambangi restoran itu untuk menanyakan perihal himbauan Bupati tentang batasan waktu berjualan, Suprianto, sang manajer, mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima surat edaran tentang batas waktu kegiatan itu. “(Ada) dari pihak kelurahan dan itu hanya menghimbau agar pintu masuk pengunjung restoran tidak melalui pintu depan melainkan melalui pintu samping, walaupun saya harus mengikuti himbauan Bupati saya harus sampaikan dulu ke kantor pusat karena saya tidak mempunyai kewewenangan untuk hal seperti itu,” ungkapnya.

Hingga di turunkan berita ini, Restoran McDonald’s itu tetap melakukan kegiatan berjualan di pagi hari seakan-akan himbauan bupati dianggap angin lalu.

Di sisi lain, Asnan, DALOPS Polisi Pamong Praja kabupaten Bogor dalan menyikapi permasalahan ini menjelaskan  seharusnya himbauan ini ditaati oleh para pemilik atau pengelola restoran untuk tetap mematuhi himbauan kepala daerah walau sifatnya hanya himbauan dan tidak termasuk dalam peraturan daerah. “Itu tetap harus di patuhi, kami tetap akan melakukan tugas penertiban serta memberikan kejelasan atas himbauan bupati untuk dilaksanakan sesuai dengan batas waktu yang telah di sampaikan kepala daerah. Kami akan mengambil sikap jika himbauan tidak diindahkan,” lanjutnya. (hero/man)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.