Ahok Dituding Cederai Kebebasan Pers
JAKARTA (KM) – Sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang telah melakukan pelarangan terhadap jurnalis media online arah.com, yang akan melakukan tugas jurnalistik di kantornya pada kamis (16/6/2016) lalu, dinilai telah mencederai prinsip freedom of the press yang dijamin konstitusi. Hal itu ditegaskan Direktur Bidang Kajian Strategis Media Massa LAPMI PB HMI M. Syamsul Anam.
Menurut Syamsul, tindakan Ahok itu selain tidak terpuji, juga bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No. 40 tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi warga negara. “UU tersebut juga menjamin kebebasan pers untuk mencari dan menyebarluaskan informasi. Oleh karenanya, siapapun itu, termasuk Ahok tidak dibenarkan melakukan pelarangan pencarian dan penyiaran informasi berita,” tegasnya.
Lebih lanjut, M. Syamsul Anam mengatakan, tindakan Gubernur Ahok yang telah mencederai kemerdekaan pers tidak boleh dibiarkan, karena Ahok telah melanggar Undang-Undang, dan kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi juga bisa terancam.
“Ahok harus diproses hukum dan meminta maaf kepada jurnalis di depan publik,” tandasnya. (hero)
Leave a comment