Aniaya Siswa, Oknum Guru Bright Kids Preschool Masih Bebas Berkeliaran

Pengacara korban kasus penganiayaan anak, Jefri Luanmase, di Polsek Pademanga, Jakarta Utara (dok. KM)
Pengacara korban kasus penganiayaan anak, Jefri Luanmase, di Polsek Pademanga, Jakarta Utara (dok. KM)

JAKARTA (KM) – Penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru sekolah internasional di Bright Kids Preschool terhadap W (5) saat ini memasuki babak baru, pihak keluarga didampingi dengan pengacaranya Jefri Luanmase SH mendatangi Polsek Pademangan di Jl. GOR, Pademangan Barat (4/5) guna melengkapi berkas berita acara.

Sebelumnya, Polsek Pademangan memberikan pasal abu-abu terhadap tersangka Maria Peni dengan mengenakan Pasal 352 tentang penganiayaan ringan, kini berubah menjadi pasal 76C Juncto pasal 80 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Hal tersebut diungkapkan oleh Jefri.

Jefri juga mengatakan dari pemeriksaan Polsek Pademangan, tersangka Maria Peni sejauh ini belum ditahan. “Terkait penahanannya kewenangan berada di pihak kejaksaan, karena berkas P21 sudah dilimpahkan ke kejaksaan Jakarta Utara. Seharusnya tersangka sudah ditahan terkait dengan penetapan tentang UU perlindungan anak,” tutupnya. (putra tobing)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.