Polres Kepulauan Seribu Bekuk 16 Tersangka Narkoba
JAKARTA (KM) – Dalam Operasi Bersinar yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, Polres Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, dalam sepekan terhitung bulan Maret dan April, berhasil menangkap 16 tersangka yang ditangkap di tempat terpisah.
Polres Kepulauan Seribu berhasil mengumpulkan barang bukti narkoba berjenis sabu-sabu sebanyak 7,37 gram, ganja 46,64 gram dan obat berjenis Remadol yang sekarang ini bebas diperjualbelikan tanpa menggunakan resep dokter.
Banggas (24) salah satu tersangka mengatakan menjual obat penenang tersebut ia beli secara grosiran dengan harga Rp. 1,3 juta dan dijual per butirnya dengan harga 20 ribu, dengan meraup keuntungan 800ribu apabila obat tersebut habis terjual.
Kapolres AKBP John Weynart Hutagalung dalam jumpa pers menjelaskan, Presiden telah menghimbau bahwa narkoba sudah benar-benar berbahaya. “Mempengaruhi sendi budaya bangsa, sehingga Polres Kepulauan Seribu menggelar operasi referensi penegak hukum yaitu perang terhadap narkoba dengan menggelar operasi bersinar secara serentak atas atensi dari bapak kapolri,” lanjutnya.
Memerangi narkoba tidak hanya dengan penegak hukum, John juga mengatakan kalau ada 2 sisi dengan preemtif dan preventif, ditambah program rehabilitasi bagi pengguna yang harus betul-betul dikerjakan. (putra tobing)
Leave a comment