Polres Kapuas Hulu Pecat Anggotanya yang Terjerat Narkoba dan Tindak Pidana

Prosesi pemberhentian oknum polisi yang terjerat kasus narkoba di Putussibau, Kapuas Hulu 29/4 (dok. KM)
Prosesi pemberhentian oknum polisi yang terjerat kasus narkoba di Putussibau, Kapuas Hulu 29/4 (dok. KM)

PUTUSSIBAU, KALIMANTAN BARAT (KM) – Pada hari Jumat 29 April 2016, pukul 08.25 s/d 08.53 WIB, di halaman Mapolres Kapuas Hulu, Jalan D.I. Panjaitan No.1 Putussibau, telah dilaksanakan apel bersama dalam rangka pemberhentian secara tidak hormat kepada Oknum Anggota Polres Kapuas Hulu.

Terkait pemecatan kepada oknum polisi atas nama Briptu Nova Andrian tersebut, Kapolres Kapuas Hulu AKBP Sudarmin mengatakan bahwa pemecatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Kalbar Nomor Kep/678/X/2015 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri kepada Briptu Nova Andrian, anggota Polres Kapuas Hulu yang Menetapkan Memberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri, terhitung mulai tanggal 31 – 10 – 2015.

Menurut Kapolres, yang bersangkutan tersandung Narkoba pada saat ditangkap, terdapat sabu-sabu ada padanya. Kemudian yang bersangkutan menjalani hukuman selama 2 Tahun 1/2. Sedangkan sidang disiplin dan kode etiknya yang waktu itu dipimpin oleh Wakapolres Kapuas Hulu, menetapkan dalam sidang tersebut yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat. “Kemudian vonis yang dijatuhkan tersebut diajukan ke Polda Kalbar. Jadi bulan tanggal 15 Oktober 2015, Kapolda Kalbar Bapak Arief Sulistyanto, mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian,” jelas Kapolres Kapuas Hulu kepada KM.

Lanjut Kapolres, selain Nova Andrianto, masih ada oknum anggota Polres Kapuas Hulu berinisial ES berpangkat Bripka yang sudah diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan yang bersangkutan melakukan tindak pidana pencurian ikan arwana sebanyak 2  kali. “Saat ini tinggal menunggu keputusan dari Kapolda Kalbar,” terang Sudarmin.

Selain itu, menurut Kapolres saat saat ini ada 5  oknum anggota Polres Kapuas Hulu yang menjalani tahap rehabilitasi di SPN Pontianak, tepatnya sejak tanggal 14 April 2016. Adapun kelima oknum tersebut adalah Bripka GDA, Brigadir Erw, Brigadir SSN, Brigadir DI, Brigadir GN.

Bagi Oknum Anggota Polri yang diberhentikan Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisan, tidak diberikan kompensasi apa pun. Saat ini Polres Kapuas Hulu sudah memutuskan 2 oknum yang sudah diputus PTDH yaitu atas nama Briptu Andrian dan Bripka ES. “Bahkan oknum atas nama Brigadir Trisna juga karena yang bersangkutan tidak masuk kantor lebih dari 30 hari kita jatuhkan desersi. Dan saat ini ada juga 2 anggota yang tersandung narkoba sedang dalam proses di LP yaitu atas nama Bripka Andri Yosi dan Brigadir Suyono,” pungkasnya.

Dalam pantauan di lapangan, apel bersama tersebut diikuti kurang lebih 120 peserta dari Anggota Polres Kapuas Hulu. Pada saat pelepasan baju seragam Dinas Kepolisian, yang bersangkutan tampak dikawal oleh 2 orang anggota Provos Polres Kapuas Hulu. Dan situasi pelepasan Baju Seragam Kepolisian yang dilakukan oleh Kapolres AKBP Sudarmin tersebut berjalan aman dan lancar. (Budi)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*