Sejumlah THM di Puncak Terancam Ditutup Satpol PP Bila Masih Sediakan PL

Razia THM okeh Satpol PP (dok. KM)
Razia THM okeh Satpol PP (dok. KM)

BOGOR (KM) – Sikap tegas akan dilakukan penegak perda terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang kedapatan masih menyediakan pemandu lagu (PL). Tempat-tempat tersebut terancam dilakukan penyegelan penghentian kegiatan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasi (Dal Ops) Satpol PP Kabupaten Bogor, Asnan, ketika ditemui di kantornya, Selasa (22/03).

Asnan menyebutkan, sejumlah THM terutama wilayah Puncak kini menjadi pusat perhatiannya. Ada sejumlah THM yang akan menjadi sasaran penegak Perda seperti halnya Cinta Parahyangan, M Resto, Milenium, Dj Resto, Belva dan Polo-Polo.

Seperti halnya M Resto, meskipun karaoke hanya sebatas fasilitas dari restoran tersebut, kenyataan di lapangan telah merubah fungsi dengan karaokenya yang lebih dominan, terlebih kini telah menyediakan hall arena bernyanyi.

“Kita akan terus melakukan pengawasan, kita fokuskan dulu ke wilayah Puncak, terutama bagi THM yang belum lama ini kami tertibkan karena kedapatan menyediakan PL. Dan apabila tetap membandel, kami akan panggil pengelolanya dan sanksi tegasnya dapat kami lakukan penyegelan penghentian kegiatan,” tandas Asnan.

Dirinya juga menyebutkan, dari sekian banyak tempat hiburan di Kabupaten Bogor, hanya segelintir THM yang telah mendapatkan izin dari Pemkab Bogor. “Mereka yang telah mendapat izin karena patuh dan taat dengan aturan yang berlaku. Pada dasarnya juga mereka ingin mendapatkan izin, tetapi ada yang tidak dimungkinkan. Seperti halnya M resto, izinnya kan restoran dan karaokenya itu fasilitas, tapi dikomersilkan,” sebutnya.

Asnan mengakui, jika pihaknya kerap melakukan kegiatan penghentian kegiatan dan razia di sejumlah THM, namun setiap kali akan dilakukan razia, pasti informasinya bocor sampai ke THM yang akan dituju.

Asnan mengisahkan, ketika melakukan razia di Polo-Polo, pasukannya menemukan sejumlah wanita pemandu lagu berpakaian seksi yang sedang asik bernyanyi. Namun demikian, setelah sejumlah wanita PL itu ditarik untuk dibawa ke kantornya, pihaknya tidak dapat memberikan sanksi tegas.

“Setelah kita bawa ke kantor, kami tidak dapat memberikan sanksi, karena dalam Perda hanya menyebutkan arena bernyanyi dilarang penyediakan pemandu lagu dan PL itu tidak dikategorikan sebagai PSK, akhirnya kami kembalikan lagi ke keluarganya,” sebut Asnan.

Namun demikian, pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap sejumlah THM yang terindikasi melakukan pelanggaran. “Kita akan terus lakukan penertiban, namun penertiban seperti apa yang akan kita lakukan, kita juga masih kebingungan, karena setiap kali akan razia pasti bocor,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, M Resto yang terletak di Jalan Raya Puncak, Cibogo, Kecamatan Megamendung diduga menyalahi aturan dengan merubah fungsi dari restoran menjadi tempat karaoke, namun tidak ada tindakan tegas oleh penegak Perda.

“Dari pengajuan perijinannya untuk restoran, dan hasil dokumen kajian yang dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor juga sebagai restoran. Ketika terjadi indikasi pelanggaran dilokasi, itu bukan kewenangan kami lagi,” kata Sudiono, Kepala Bidang (Kabid) Sarana Wisata pada Disbudpar Kabupaten Bogor.

Kepala Seksi (Kasi) Rumah Makan dan Minuman Zacky menambahkan, selain M Resto juga terdapat restoran yang menyalahi fungsinya seperti halnya Cinta Parahyangan dan Polo-Polo. “Bahkan Polo-Polo dalam dokumen kajian kami, sempat membuat pernyataan yang isinya akan menutup fasilitas karaoke agar keluar TDUP, tetapi hingga kini belum dilakukan,” jelasnya. (Wawan/Aril)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*