Pasar Modern Cileungsi Harus Mendapat Persetujuan dari Pedagang Sekitar

BOGOR (KM) – Camat Cileungsi angkat bicara terkait polemik yang terjadi antara Paguyuban Pedagang Pasar Cileungsi (PPPC) kabupaten Bogor dengan pemilik bangunan Pasar Modern yang diketahui milik Haji Pepen, pasalnya hingga saat ini proyek tersebut belum memperoleh status perizinan dari pihak kecamatan sehingga beranggapan camat berpihak kepada PPPC dan mengulur-ulur waktu.
“Saya sudah sampaikan ke Haji Pepen agar berbicara dengan paguyuban pedagang. Karena bila paguyuban pedagang setuju sehingga tidak ada alasan saya tidak menandatangani,” ucap sang camat, Ade Yana Mulyana kepada wartawan, Selasa 15/03/2016
Menurut Ade, pihaknya menghormati keberadaan Paguyuban Pedagang Pasar Cileungsi karena secara legalitas diakui pemerintah sehingga tidak ada alasan pihaknya untuk mengabaikan keberadaaan paguyuban.
“Merujuk pada Perda No. 11 tahun 2012 sangat jelas bahwasanya Pembangunan Pasar Modern Cileungsi harus mendapat persetujuan dari pedagang sekitar dan dalam hal ini PPPC ,” lanjutnya.
Ade meneruskan, hal lain yang menjadi pertimbangan, ia ingin melihat kondisi Pasar Cileungsi yang kondusif, sehingga aktifitas pedagang normal dan kedua belak pihak tidak dirugikan.
“Camat itu pengayom dan pembina, sehingga berada di tengah-tengah masyarakat mencari solusi terbaik,” terangnya.
Ia juga menambahkan dengan tegas tidak akan takut dengan intervensi dari pihak mana pun karena belum juga memberikan persetujuan dan mempersilahkan upaya hukum bila ada pihak-pihak yang tidak puas dengan keputusan saat ini, karena bila diberikan ijin sama saja melukai masyarakat Cileungsi, dalam hal ini para pedagang.
“Saya tidak takut jabatan saya dicopot karena saya melakukan tindakan yang benar dan sesuai aturan,” tegasnya. (Tengku Yusrizal)
Leave a comment