Kasus Sentul Diambil Alih Kejagung, Kajari Cibinong Enggan Komentar

Kajari Cibinong, Lumumba Tambunan (dok. KM)
Kajari Cibinong, Lumumba Tambunan (dok. KM)

BOGOR (KM) -Belum terealisasinya tanah fasos fasum yang harus dipenuhi Sentul City seluas 119,2 hektar sebagai cadangan makam atas pemberian izin lokasi perumahan dari pemerintah Kabupaten Bogor, terindikasi terjadi tindak pidana korupsi.

Namun, Kejari Cibinong yang seharusnya mendapat tugas sebagai penegak hukum pada kasus tersebut dinilai lambat, sehingga diambil alih penanganannya oleh Kejaksaan Agung.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cibinong Lumumba Tambunan kepada awak media mengakui, jika kasus ini telah diambil alih penanganannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), sehingga dirinya enggan berkomentar banyak. “Untuk masalah Sentul City, sekarang sudah ditangani Kejagung,” kata Lumumba, Selasa (22/02/16).

Lumumba menyebutkan, jika penangan kasus lahan cadangan makam Sentul City yang ditangani oleh pihaknya, tidak menemukan unsur pidananya sehingga kasus tersebut tidak dilanjutkan. “Mungkin Kejagung menemukan petunjuk lain, sehingga penangannya diambil alih. Kalau penanganan kami di tahun 2015, sebelum diambil alih Kejagung, baru tahap penyelidikan dan tidak ditemukan unsur pidananya,” sebutnya.

“Berkas yang ada pada kami hanya ada penanganan perkara tersebut di tahun 2015, kami tidak menemukan penanganan di tahun 2011. Dan tidak pada tempatnya lagi kita berkomentar, karena Kejagung sudah mengambil alih,” ungkapnya.

Dari data yang dihimpun, penanganan kasus ini telah ditangani oleh Kejari Cibinong dari tahun 2009 hingga 2011, bahkan Kejari Cibinong telah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan menetapkan pimpinan PT.Sentul City dan unsur pemerintah daerah Kabupaten Bogor menjadi tersangka.

Karena berdasarkan keterangan para saksi, dalam ekspose internal di Kejari tahun 2011 ditemukan bukti permulaan yang cukup berupa dugaan tindak pidana korupsi melanggar UU RI Nomor 31 Tahun 1999, dalam pemberian ijin lokasi Perumahan dari Pemerintah Kabupaten Bogor kepada Sentul City yang merugikan keuangan negara.

Sementara itu, Kepala Seksi Tanah Pemakaman pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Bogor, Roni Herman menjelaskan, dalam perjanjian antara Pemkab Bogor dengan pihak PT. Sentul City, akan menyerahkan tanah di Hambalang kurang lebih 82 sampai dengan 83 hektar, namun hingga waktu yang disepakati tak kunjung diserahkan.

“Alasan mereka ketika itu Sentul City sedang mengurus, kalau sudah fiks baru diserahkan ke pengacara Pemda melalui DKP, karena DKP sendiri tidak mau menerima mentah dari aspek legalnya,” kata Roni.

“Kita akan melayangkan surat panggilan kepada pihak Sentul City untuk mempertegas kapan lahan fasum akan segera di berikan pada Pemkab Bogor, namun anehnya surat kesepakatan Sentul City dan pengacara negara Pemkab Bogor yaitu Kejari Cibinong pada waktu itu, belum juga di tandatangani,” jelasnya.

Untuk diketahui, Pemkab Bogor memberikan izin lokasi perumahan kepada PT. Sentul City dengan syarat menyediakan lahan fasum seluas 119,2 hek­tare untuk area pemakaman, namun hingga kini lahan tersebut belum juga terpenuhi. Luas lahan fasum itu diperoleh berdasarkan hasil perhitungan prosentase lahan yang dikomer sialkan. (Wawan/Faizal/aril)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*